Kabar Seleb

Vicky Prasetyo Divonis 4 Bulan Penjara, Kalina Oktarani: Istri Selingkuh Suami yang Dipenjara?

Kalina Oktarani buka suara terkait hukuman empat tahun penjara yang dijatuhkan pada Vicky Prasetyo.

Instagram/kalinaocktaranny
Kalina Oktarani dan Vicky Prasetyo. 

Saya, Kalina Ocktaranny Prasetyo..
Bukanlah wanita suci..
Bukan wanita yg baik..

Tapi saya tau harus berlaku seperti apa sebagai seorang istri..

Semoga kejadian yg menimpa suami saya bs menjadi pembelajaran utk kita semua, khususnya kaum laki2..
Jika istri berselingkuh, kalian para suami harus “DIAM!!”

Untuk kamu suamiku @vickyprasetyo777
Kita berjuang bersama ya sayang..
Aku tunggu kamu," tulis Kalina Oktarani di akun Instagramnya, Kamis (9/9/2021).

Jejak Kasus, Dari Penggerebekan Angel Lelga Seret Vicky Prasetyo ke Pengadilan

Sebagai informasi, kasus Vicky Prasetyo dengan Angel Lelga ini berawal dari penggerebekan yang dilakukan Vicky Prasetyo terhadap Angel Lelga pada November 2018.

Vicky Prasetyo melakukan penggerebekan karena menduga Angel Lelga yang saat itu masih menjadi istrinya sedang berselingkuh dan berzina dengan seorang pria bernama Fiki Alman.

Selang beberapa hari penggerebekan, Vicky Prasetyo melaporkan Angel Lelga atas dugaan perzinaan dengan Fiki Alman.

Merasa difitnah, Angel Lelga melaporkan balik Vicky Prasetyo ke Polda Metro Jaya pada 21 Desember 2018 atas dugaan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan.

Di penghujung 2018, Polres Jakarta Selatan menerbitkan Surat Perintah Pemberhentian Penyelidikan (SP3) atas kasus dugaan perzinaan yang dilaporkan Vicky Prasetyo namun tidak terbukti.

Vicky Prasetyo dituntut 8 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum atas dugaan tindak pencemaran nama baik melalui elektronik.

Pembacaan tuntutan dilakukan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan dihadiri Kalina Oktarani dan keluarga Vicky pada Kamis 1 Juni 2021.

(TribunPalu.com)

Sumber: Tribun Palu
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved