Kasus Pelecehan dan Perundungan di KPI

Ketua KPI Tinggalkan Acara Mata Najwa & Lebih Pilih Tampil di YouTube, Akademisi: Beliau Lupa P3SPS

Ketua KPI Pusat Agung Suprio disorot lantaran kabur dari acara Mata Najwa namun justru tampil di YouTube.

Instagram
Ketua KPI Pusat Agung Suprio 

TRIBUNPALU.COM - Kontroversi yang menimpa Saipul Jamil ternyata ikut menyeret nama Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Agung Suprio.

Hal ini berawal dari pernyataannya yang memperbolehkan Saipul Jamil yang merupakan bekas narapidana kasus pencabulan bocah tampil di televisi khusus untuk program edukasi.

Tak hanya itu, Agung Suprio kembali menuai sorotan karena 'kabur' saat diundang ke acara talkshow Mata Najwa.

Agung mendadak meninggalkan studio saat pengacara pegawai KPI yang menjadi korban pelecehan seksual sedang berbicara.

Baca juga: KPI Izinkan Saipul Jamil Tampil di TV, Namun dengan Syarat Ini

Hal ini diungkapkan oleh Najwa Shihab yang merupakan host acara Mata Najwa melalui akun Instagram-nya pada Kamis (9/9/2021).

Namun, Najwa tidak menjelaskan apa yang menjadi penyebab Agung menolak berdialog dengan pengacara dan meninggalkan studio secara tiba-tiba.

"Ketua KPI tadi malam sudah hadir di studio Mata Najwa, bahkan sdh siap naik panggung tapi tiba2 menolak berdialog ketika pengacara MS, korban di KPI sedang berbicara dan langsung keluar meninggalkan studio," tulis Najwa di kolom komentar unggahannya mengenai kasus pelecehan seksual di KPI.

Karena mendadak meninggalkan studio, Agung Suprio pun batal berdialog dengan Najwa dan pihak pengacara korban serta LBH Apik.

Dalam acara tersebut, Najwa membahas soal korban yang akhirnya dilaporkan dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Terkait kaburnya Agung Suprio dari acara Mata Najwa pada Rabu (8/9/2021) malam itu menurut akademisi Algooth Putranto karena yang bersangkutan lupa isi P3SPS dan lari dari tanggungjawab.

“Kalau benar beliau kabur, mungkin beliau lupa isi P3SPS tentang Program Siaran Jurnalistik yang di sana tertulis ‘wajib memperhatikan prinsip-prinsip jurnalistik.’ Diundangnya Ketua KPI Pusat itu bagian dari upaya tim redaksi Mata Najwa akurat, adil, berimbang,” ujar Algooth kepada Tribunnews.com, Jumat (10/9/2021).

Kalau kemudian, lanjutnya, Ketua KPI Pusat lalu beralasan tindakannya untuk kabur karena berpotensi melanggar ketentuan ‘Penghormatan Terhadap Hak Privasi’ ada baiknya beliau membaca secara lengkap isi pasal itu yang menjelaskan adanya kalimat: ‘kecuali demi kepentingan publik’.

Algooth menilai kasus MS, pegawai KPI Pusat yang dilecehkan sejumlah oknum sudah menjadi perhatian publik setelah kabar beredar di media sosial dan menjadi bola panas karena pengakuan korban yang tidak konsisten maupun upaya hukum balasan dari oknum maupun keluarga mereka yang terpapar kasus ini dan mengalami penghakiman publik.

Dalam kondisi seperti ini, sebagai pejabat publik semestinya Ketua KPI Pusat berani mengambil tanggungjawab memberikan penjelasan kepada pers terhadap persoalan yang terjadi di lembaga sampiran negara yang setiap tahun menerima dana dari APBN.

“Makin mengherankan karena posisi beliau sebagai Ketua KPI Pusat yang mengurus siaran televisi gratis (free to air) kok malah meniru menteri yang lebih memilih ngomong di acara konten kreator yang rentan satu arah dan disiarkan di saluran streaming,” tuturnya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved