Tak Hanya Gaji Pokok, Krisdayanti Sebut Anggota DPR Juga Dapatkan Dana Aspirasi, Ini Jumlahnya

Krisdayanti mengungkapkan gaji yang diterimanya saat menjadi anggota DPR RI.

Instagram/krisdayantilemos
Riasan Krisdayanti saat pelantikan anggota DPR RI 2019. 

TRIBUNPALU.COM - Penyanyi Krisdayanti telah memilih terjun ke dunia politik.

Kini Krisdayanti telah resmi menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Seperti diketahui Krisdayanti dilantik pada 1 Oktober 2019 lalu.

Menjabat sebagai anggota DPR, Krisdayanti mendapatkan gaji yang tidak kecil.

Krisdayanti mengungkapkan gaji yang diterimanya saat menjadi anggota DPR RI.

Baca juga: Atta Halilintar Keluhkan Kebiasaan Buruk Aurel saat Hamil, Krisdayanti: Enggak Papa Ritmenya Pelanin

Jumlah gaji yang diterima Krisdayanti cukup mencengangkan, tetapi besarannya juga tidak terlalu mengejutkan.

Krisdayanti mengaku menerima gaji pokok sebagai anggota DPR sebesar Rp 16 juta per bulan.

Namun, banyak uang tunjangan yang diterima Krisdayanti setiap bulan. 

"Semua anggota DPR punya uang meski gajinya banyak potongan," kata Krisdayanti berbincang di kanal YouTube Akbar Faizal Uncensored, Senin (13/9/2021).

Setiap tanggal 1, Krisdayanti mengaku menerima gaji pokok sebesar Rp 16 juta.

Anggota DPR Krisdayanti.
Anggota DPR Krisdayanti. (Instagram @krisdayantilemos)

Empat hari kemudian, setiap 5, istri Raul Lemos tersebut kembali menerima uang Rp 59 juta.

"Uang itu adalah tunjangan-tunjangan," ucap Krisdayanti berbincang bersama Akbar Faizal.

Hanya itu? Tidak. Krisdayanti masih menerima dana aspirasi yang wajib diberikan ke setiap anggota DPR.

Dana aspirasi ini adalah uang dari negara yang wajib diterima setiap anggota DPR, termasuk Krisdayanti.

Nilai dana aspirasi yang diterima Krisdayanti sebesar Rp 450 juta.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved