Parimo Hari Ini

Kasus Covid-19 di Parimo Sulteng Menurun, Simak Cara Penanganan dari Satgas

Kasus Covid-19 di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menurun.

KOMPAS/RADITYA HELABUMI
Ilustrasi Tenaga Kesehatan COVID-19. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Nur Saleha

TRIBUNPALU.COM, PARIMO - Kasus COVID-19 di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menurun.

"Perlu kami laporkan, kasus sembuh positif COVID-19 di Parimo sebanyak 96 persen, mudah mudahan Parigi Moutong turun level 2 atau 1," ujar Wakil Bupati Parimo H Badrun Nggai, Jumat (17/9/2021)

Terkait dari penurunan kasus COVID-19 itu, tidak lepas penanganannya dari satuan tugas (Satgas) Parimo.

Adapun penanganan dari Satgas Parimo yaitu:

1. Kegiatan pengamanan dan penegakkan hukum dalam pelaksaannya melibatkan Polres, Kejaksaan Negeri, Kodim 1306 Parimo, Satpol PP, dan Dishub Parimo.

2. Kegiatan pencegahan meliputi, pengaktifan posko perbatasan, oprasi yustisi, pembentukan satgas COVID-19 ditingkat kecamatan, desa dan kelurahan, sosialisasi irformasi, penyemprotan desinfektan dan percepatan pelaksanaan vaksinasi.

3. Lakukan langkah kebijakan yaitu:
a. Pembentukan gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 di Parimo sesuai surat surat keputusan Bupati Parigi Moutong nomor 443.45/458/BPBD tanggal 23 Maret 2020.

b. Penetapan ruang isolasi penanganan penyakit infeksi Emerging COVID-19 di Parimo sesuai surat keputusan Bupati Parimo nomor 368.45/551/BPBD tanggal 23 Maret 2020.

c. Penunjukan juru bicara percepatan penaganan COVID-19 Parimo sesuai surat keputusan Bupati Parigi Moutong nomor 368.45/552/BPBD tanggal 23 Maret 2020

d. Penetapan posko penanganan COVID-19 di wilayah Parimo sesuai surat keputusan Bupati Parigi Moutong nomor 443.45/724/BPBD tanggal 23 Maret 2020.

e. Penetapan uraian tugas struktur organisasi, sekretariat dan tata kerja pelaksanaan gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 sesuai surat keputusan Bupati Parigi Moutong nomor 836/1336/BPBD tanggal 27 Maret 2020.

f. Pembentukan gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 sesuai surat keputusan Bupati Parigi Moutong nomor 368.45/553/BPBD tanggal 1 April 2020.

g. Pembentukan sekretariat gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 sesuai suart keputusan Bupati Parigi Moutong nomor 443.45/752/BPBD tanggal 1 April 2020.

h. Melakukan pemeriksaan kartu vaksin (minimal vaksin dosis 1) dan hasil PCR (H-2) serta Antigen (H-1) kepada pelintas yang masuk di wilayah Parimo dan perbatasan Provinsi Sulawesi Tengah sesuai keputusan Bupati Parigi Moutong nomor 360.45/674/BPBD taggal 30 April 2020.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved