PPKM Berakhir Senin 20 September 2021, Apakah PPKM Akan Kembali Diperpanjang?

Pemerintah akan kembali mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM untuk daerah Jawa dan Bali hari ini Senin 20 September 2021.

Editor: Imam Saputro
WARTA KOTA/NUR ICHSAN
AYO PATUHI PROTOKOL KESEHATAN - 3 orang wanita cantik berseragam Dinas Perhubungan DKI Jakarta, ikut menyemarakkan gelaran operasi yustisi pencegahan Covid-19, di Jalan Daan Mogot, Km 15, Kalideres, Jakarta Barat, Rabu (16/9/2020). Lewat poster yang mereka bawa, para wanita cantik ini mengajak masyarakat khususnya para pengguna jalan untuk mematuhi aturan protokol kesehatan agar terhindar dari paparan Covid-19. 

TRIBUNPALU.COM  - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM akan berakhir pada hari ini, Senin 20 September 2020, apakah akan diperpanjang lagi?

Pemerintah akan kembali mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM untuk daerah Jawa dan Bali hari ini Senin 20 September 2021.

Sehari sebelum berakhir masa PPKM, Pemerintah Indonesia merilis informasi perkembangan Covid-19, ada tambahan kasus baru sebanyak 2.234 hari ini, Minggu (19/9/2021).

Tambahan kasus hari ini mengalami penurunan dibanding sebelumnya, yakni 3.385 kasus.

Hingga Minggu (19/9/2021) sore, total kasus infeksi corona di Indonesia berjumlah 4.190.763.

Adapun untuk kasus sembuh bertambah 6.186 sehingga totalnya menjadi 3.989.326 hari ini.

Dikutip dari Covid19.go.id, untuk kasus kematian harian tercatat bertambah 145 jiwa.

Kini, total kasus kematian akibat Covid-19 di Indonesia sebanyak 140.468 jiwa.

Sementara itu kasus aktif hari ini turun 4.097 kasus.

Sehingga total kasus aktif saat ini berjumlah 60.969.

Penentuan apakah PPKM akan kembali diperpanjang atau tidak akan ditentukan pada malam ini.

Untuk daerah di Jawa dan Bali, Pemerintah kembali memperpanjang masa PPKM mulai 14 September lalu.

Sebagian besar daerah kota/kabupaten di Pulau Jawa dan Bali menerapkan PPKM Level 3 dan 2. Hanya sedikit saja yang menerapkan PPKM Level 4.

Daftar daerah PPKM di Jawa dan Bali tersebut tercantum pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Berikut daftar terbaru wilayah PPKM level 2, 3 dan 4 di Jawa dan Bali maupun luar Jawa dan Bali, dikutip Bangkapos.com dari Instruksi Menteri Dalam Negeri:

Halaman
1234
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved