PPKM Berakhir Senin 20 September 2021, Apakah PPKM Akan Kembali Diperpanjang?

Pemerintah akan kembali mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM untuk daerah Jawa dan Bali hari ini Senin 20 September 2021.

Editor: Imam Saputro
WARTA KOTA/NUR ICHSAN
AYO PATUHI PROTOKOL KESEHATAN - 3 orang wanita cantik berseragam Dinas Perhubungan DKI Jakarta, ikut menyemarakkan gelaran operasi yustisi pencegahan Covid-19, di Jalan Daan Mogot, Km 15, Kalideres, Jakarta Barat, Rabu (16/9/2020). Lewat poster yang mereka bawa, para wanita cantik ini mengajak masyarakat khususnya para pengguna jalan untuk mematuhi aturan protokol kesehatan agar terhindar dari paparan Covid-19. 

TRIBUNPALU.COM  - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM akan berakhir pada hari ini, Senin 20 September 2020, apakah akan diperpanjang lagi?

Pemerintah akan kembali mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM untuk daerah Jawa dan Bali hari ini Senin 20 September 2021.

Sehari sebelum berakhir masa PPKM, Pemerintah Indonesia merilis informasi perkembangan Covid-19, ada tambahan kasus baru sebanyak 2.234 hari ini, Minggu (19/9/2021).

Tambahan kasus hari ini mengalami penurunan dibanding sebelumnya, yakni 3.385 kasus.

Hingga Minggu (19/9/2021) sore, total kasus infeksi corona di Indonesia berjumlah 4.190.763.

Adapun untuk kasus sembuh bertambah 6.186 sehingga totalnya menjadi 3.989.326 hari ini.

Dikutip dari Covid19.go.id, untuk kasus kematian harian tercatat bertambah 145 jiwa.

Kini, total kasus kematian akibat Covid-19 di Indonesia sebanyak 140.468 jiwa.

Sementara itu kasus aktif hari ini turun 4.097 kasus.

Sehingga total kasus aktif saat ini berjumlah 60.969.

Penentuan apakah PPKM akan kembali diperpanjang atau tidak akan ditentukan pada malam ini.

Untuk daerah di Jawa dan Bali, Pemerintah kembali memperpanjang masa PPKM mulai 14 September lalu.

Sebagian besar daerah kota/kabupaten di Pulau Jawa dan Bali menerapkan PPKM Level 3 dan 2. Hanya sedikit saja yang menerapkan PPKM Level 4.

Daftar daerah PPKM di Jawa dan Bali tersebut tercantum pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Berikut daftar terbaru wilayah PPKM level 2, 3 dan 4 di Jawa dan Bali maupun luar Jawa dan Bali, dikutip Bangkapos.com dari Instruksi Menteri Dalam Negeri:

PPKM di Jawa dan Bali

DKI Jakarta

Level 3:

Kepulauan Seribu
Jakarta Barat
Jakarta Timur
Jakarta Selatan
Jakarta Utara
Jakarta Pusat

Banten

Level 2:

Kabupaten Serang
Kabupaten Pandeglang
Kabupaten Lebak

Level 3:

Kota Tangerang
Kota Cilegon
Kabupaten Tangerang
Kota Tangerang Selatan
Kota Serang

Jawa Barat

Level 2:

Kabupaten Kuningan
Kabupaten Sukabumi
Kabupaten Pangandaran
Kabupaten Majalengka
Kota Banjar
Kabupaten Karawang
Kabupaten Indramayu
Kabupaten Cianjur
Kabupaten Ciamis
Kabupaten Subang
Kabupaten Garut

Level 3:

Kota Sukabumi
Kota Cirebon
Kota Bogor
Kota Bekasi
Kota Bandung
Kabupaten Tasikmalaya
Kota Tasikmalaya
Kota Depok
Kota Cimahi
Kabupaten Bogor
Kabupaten Bekasi
Kabupaten Bandung Barat
Kabupaten Bandung
Kabupaten Sumedang

Level 4:

Kabupaten Cirebon
Kabupaten Purwakarta

Jawa Tengah

Level 2:

Kabupaten Pati
Kabupaten Temanggung
Kabupaten Rembang
Kabupaten Pemalang
Kabupaten Kudus
Kota Tegal
Kota Semarang
Kota Pekalongan
Kabupaten Kendal
Kabupaten Banjarnegara
Kabupaten Semarang
Kabupaten Pekalongan
Kabupaten Jepara
Kabupaten Grobogan
Kabupaten Blora
Kabupaten Batang
Kabupaten Demak

Level 3:

Kabupaten Wonosobo
Kabupaten Wonogiri
Kabupaten Tegal
Kabupaten Sukoharjo
Kabupaten Sragen
Kabupaten Purworejo
Kabupaten Purbalingga
Kabupaten Magelang
Kota Surakarta (Solo)
Kota Salatiga
Kota Magelang
Kabupaten Klaten
Kabupaten Kebumen
Kabupaten Karanganyar
Kabupaten Cilacap
Kabupaten Banyumas
Kabupaten Boyolali

Level 4 :

Kabupaten Brebes

Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)

Level 3:

Kabupaten Sleman
Kabupaten Bantul
Kota Yogyakarta
Kabupaten Kulonprogo
Kabupaten Gunungkidul

Jawa Timur

Level 2:

Kabupaten Banyuwangi
Kabupaten Pasuruan
Kabupaten Jember
Kota Kediri
Kabupaten Jombang
Kabupaten Tuban
Kabupaten Sumenep
Kabupaten Sampang
Kabupaten Probolinggo
Kabupaten Pamekasan
Kota Pasuruan
Kabupaten Bojonegoro

Level 3:

Kabupaten Tulungagung
Kabupaten Trenggalek
Kabupaten Situbondo
Kabupaten Sidoarjo
Kabupaten Ponorogo
Kabupaten Pacitan
Kabupaten Ngawi
Kabupaten Magetan
Kabupaten Madiun
Kabupaten Lumajang
Kota Surabaya
Kota Malang
Kota Madiun
Kota Blitar
Kota Probolinggo
Kota Mojokerto
Kota Batu
Kabupaten Kediri
Kabupaten Bondowoso
Kabupaten Blitar
Kabupaten Nganjuk
Kabupaten Mojokerto
Kabupaten Malang
Kabupaten Lamongan
Kabupaten Gresik
Kabupaten Bangkalan

Bali

Level 3:

Kabupaten Jembrana
Kabupaten Bangli
Kabupaten Karangasem
Kabupaten Badung
Kabupaten Gianyar
Kabupaten Klungkung
Kabupaten Tabanan
Kabupaten Buleleng
Kota Denpasar.

(Bangkapos.com/Fitriadi)

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul HARI INI PPKM Berakhir, Apakah PPKM di Jawa dan Bali Diperpanjang?

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved