PPKM di Banggai
Kabupaten Banggai Masih Bertatus PPKM Level 3, Berlaku Hingga 4 Oktober 2021
Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah masih masuk dalam kriteria Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
Penulis: Asnawi Zikri | Editor: Haqir Muhakir
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri
TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah masih masuk dalam kriteria Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 sampai 4 Oktober 2021 mendatang.
Kabupaten Banggai tak sendiri, ada juga Kabupaten Poso, Donggala, Toli Toli, Buol, Banggai Kepulauan, Parigi Moutong, Tojo Una-Una, Banggai Laut, Morowali Utara, dan Kota Palu.
Sedangkan Kabupaten Sigi dan Morowali telah masuk kriteria PPKM Level 2.
Penetapan kriteria PPKM ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 44 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, 3, 2, dan 1 serta mengoptimalkan posko di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian Covid-19.
Dengan status PPKM Level 3, Pemerintah Kabupaten Banggai sendiri telah memberlakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas.
Baca juga: dr Reny Lamadjido Optimis Vaksinasi Covid-19 di Indonesia Capai 100 Persen di Akhir Tahun
Baca juga: Sosok Irjen Rudy, Polisi yang Selamat dari Penembakan Teroris Poso Usai Salat Subuh
PTM Terbatas ini dimulai sejak Senin (20/9/2021 kemarin, dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
Pemkab Banggai juga malam nanti, Selasa (21/9/2021), akan menggelar rapat evaluasi penanganan Covid-19. Sekaligus menindaklanjuti instruksi Mendagri.
Berdasarkan data Satgas Covid-19 Banggai, ada ketembahan 9 kasus baru pada tanggal 20 September 2021.
Secara kumulatif jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Banggai sebanyak 7048 orang.
Dari data itu, 31 orang dirawat di RSUD Luwuk, 12 orang dirawat di RS Darurat, dan 47 orang menjalani isolasi mandiri.
Lalu sebanyak 6655 orang dinyatakan sembuh, dan 303 orang meninggal dunia. (*)