Kronologi Aksi Senyap Jenderal Napoleon di Sel M Kece, Sang YouTuber Jadi Bulan-bulanan Selama 1 Jam

Irjen Napoleon Bonaparte diduga melakukan penganiayaan terhadap YouTuber M Kece melalui aksi senyap tengah malam.

TRIBUNNEWS Igman Ibrahim/YouTube Muhammad Kece
Irjen Napoleon Bonaparte dan YouTuber M Kece 

Satu jam lamanya mereka di sel, setelah itu mereka meninggalkan korban sekira pukul 01.30.

Perkara dugaan penganiayaan yang dilakukan Napoleon ini dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Muhammad Kece pada 26 Agustus 2021. Laporan tercatat dengan nomor LP:0510/VIII/2021/Bareskrim.

Napoleon Bonaparte merupakan terpidana kasus penghapusan daftar pencarian orang atas nama Djoko Tjandra dalam sistem keimigrasian berdasarkan red notice.

Sementara itu, Muhammad Kece adalah tersangka dalam perkara dugaan penistaan agama. Keduanya saat ini sama-sama ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Petugas Rutan Takut Tegur Irjen Napoleon

Bareskrim Polri mengungkapkan alasan petugas rumah tahanan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, tidak menegur Irjen Napoleon Bonaparte saat menganiaya terhadap Muhammad Kece.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menduga petugas Rutan Bareskrim Polri masih sungkan dengan Irjen Napoleon.

Pasalnya, mereka masih menganggap jenderal bintang dua itu sebagai atasannya.

"Kan yang bersangkutan masih sebagai seperti atasan dengan seorang bawahan yang sedang menjaga tahanan. Nanti akan kita pertanyakan ke sana," kata Argo di Mabes Polri, Jakarta, Senin (20/9/2021).

Hingga saat ini, kata Argo, pihak internal masih memeriksa 4 petugas penjaga Rutan Bareskrim Polri.

Nantinya, penyidik akan menggali perihal kronologi penganiayaan tersebut.

"Ini sedang kita dalami juga makanya tadi empat penjaga tahanan kita periksa. Nanti disana kita akan mengetahui seperti apa sih kejadiannya empat tahanan itu," jelas Argo.

Lebih lanjut, Argo menambahkan pihaknya juga akan segera melakukan pemeriksaan terhadap Irjen Napoleon Bonaparte dalam kasus tersebut.

"Jadi nanti setelah saksi-saksi udah kita periksa semua, kemudian alat bukti yang dikumpulkan sudah cukup. Nanti akan kita minta keterangan kepada yang diduga melakukan penganiayaan yaitu terlapor," tukasnya.

Sumpah Napoleon

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved