Banggai Hari Ini
Soal Kasus Fee 5 Persen, Kejari Banggai Menduga Kades Tuntung Tak Sendiri Lancarkan Aksinya
Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai masih terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Kepala Desa (Kades) Tuntung, Kecamatan Bunta
Penulis: Asnawi Zikri | Editor: Haqir Muhakir
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri
TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai masih terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Kepala Desa (Kades) Tuntung, Kecamatan Bunta berinisial TT.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Banggai, Firman Wahyudi mengaku, pihaknya menilai tersangka TT masih bertindak sendiri.
Namun, tidak menutup kemungkinan ada keterlibat pihak lain.
"Namanya tindak pidana korupsi tidak sendiri," kata Firman, belum lama ini.
Meski begitu, Kejari Banggai akan melihat kadar kesalahan dari pihak yang terlibat tersebut.
"Kalau tidak terlalu kompeten terhadap perbuatannya, kita tidak proses. Nanti kita lihatlah," kata dia.
Baca juga: Kecelakaan Maut di Jl Syarif Mansyur Buol, Pengedara Sepeda Motor Tewas di Tempat
Baca juga: Kabupaten Banggai Masih Bertatus PPKM Level 3, Berlaku Hingga 4 Oktober 2021
Sebelumnya, Kejari Banggai menetapkan Kades Tuntung berinisial TT sebagai tersangka.
TT diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai Kades untuk menerima fee 5 persen dari hasil penjualan lahan warga kepada perusahaan pertambangan nikel PT Koninis Fajar Mineral (KFM).
TT ditetapkan tersangka pada tanggal 30 Agustus 2021.
Firman mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka telah menerima sebanyak Rp 121 juta dari 32 pemilik lahan.
Fee 5 persen diterima variatif. Ada yang Rp 5 juta, Rp 15 Juta, bahkan sampai Rp 22 juta.
Firman menjelaskan, tersangka memanfaatkan pembuatan Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) untuk meraup keuntungan pribadi.
Bahkan, warga yang tidak setuju dengan permintaan fee 5 persen itu terancam tidak dikeluarkan SKPT.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Kejari Banggai belum melakukan penahanan.
"Belum ditahan saat ini. Nanti tahap 2 barulah tersangka ditahan," tutur Firman.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e subsider Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/kepala-seksi-intelijen-kejaksaan-negeri-banggai-firman-wahyudi.jpg)