Tetap Bisa Naik KRL Meskipun Belum Vaksin dengan Menunjukkan Syarat Berikut Ini
Anda tetap dapat menggunakan KRL dengan menunjukan surat keterangan resmi dari dokter di Puskesmas atau Rumah Sakit mengenai kondisinya kesehatan Anda
Jadi bagi Anda yang hingga saat ini belum mendapatkan vaksinasi atau belum bisa melakukan vaksin, tetap dapat menggunakan KRL dengan menunjukkan bukti tersebut.
Dikarenakan Anda belum mendapatkan vaksin, diharapkan saat menggunakan transportasi umum, Anda tetap mematuhi protokol kesehatan dengan berjaga jarak, selalu menggunakan hand sanitizer dan tetap menggunakan masker.
Baca juga: Belum Vaksin Covid-19? Simak 3 Cara untuk Mendaftar Vaksin Covid-19 Secara Online
Jika memang bukan karena suatu urusan yang mendesak, sebaiknya hindari bepergian dan menghindari kerumunan untuk meminimalisir penyebaran kasus Covid-19.
Selain itu, Anda juga harus tetap berhati-hati dengan informasi terkait kesehatan yang beredar tidak melalui kanal-kanal resmi, seperti postingan di media sosial atau broadcast pesan di aplikasi chatting lainnya.
(TribunPalu.com/Linda)