Tetap Bisa Naik KRL Meskipun Belum Vaksin dengan Menunjukkan Syarat Berikut Ini
Anda tetap dapat menggunakan KRL dengan menunjukan surat keterangan resmi dari dokter di Puskesmas atau Rumah Sakit mengenai kondisinya kesehatan Anda
TRIBUNPALU.COM – Saat masa pandemi seperti ini, Pemerintah mewajibkan masyarakat untuk melakukan vaksin Covid-19.
Vaksinasi tersebut bertujuan untuk meminimalisir rantai penyebaran kasus Covid-19.
Vaksin COVID-19 akan bekerja dengan mengajarkan sistem kekebalan untuk mengenali dan melawan virus yang menyebabkan COVID-19.
Dibutuhkan waktu hingga satu bulan setelah dosis vaksin kedua bagi tubuh untuk membangun perlindungan atau kekebalan terhadap virus penyebab COVID-19.
Berbagai jenis vaksin saat ini sudah beredar luas di Indonesia mulai dari Sinovac, AstraZeneca, Sinopharm, Moderna, Novavax, Pfizer, hingga Johnson&Johnson dan jenis lainnya.
Baca juga: Kenali 9 Jenis Vaksin Covid-19 di Indonesia, Simak Efikasi dan Efek Samping 9 Vaksin Covid-19
Selain untuk memperkebal imunitas tubuh terhadap paparan virus Covid-19, vaksinasi juga memiliki fungsi untuk akses melakukan aktivitas di luar rumah dan sebagai bukti Anda dapat melakukan perjalanan.
Satu diantara fungsi vaksin tersebut ialah sangat berguna saat Anda menggunakan transportasi umum untuk melakukan perjalanan.
Anda dapat menunjukkan bukti sertifikat vaksin Anda ke petugas transportasi umum saat hendak melakukan perjalanan.
Selain itu, beberapa tempat makan dan juga pusat perbelanjaan juga mewajibkan seseorang menunjukkan sertifikat vaksin saat akan masuk.
Namun, belakangan ini kerap beredar informasi di media sosial yang menyebutkan orang yang berhalangan vaksinasi COVID-19 tidak dapat melakukan perjalanan menggunakan Commuter Line atau yang biasa disebut dengan KRL.
Hal ini tentu saja membuat sebagian masyarakat merasa khawatir dengan kabar tersebut, karena saat ini bagi sebagian orang lebih memilih KRL sebagai transportasi utama untuk melakukan perjalanan.
Melansir dari laman resmi Covid19.go.id, faktanya informasi yang beredar tersebut tidaklah benar.
KAI Commuter menjelaskan melalui akun Twitter resminya memberikan klarifikasi terkait informasi tersebut.
Dalam postingannya KAI tersebut menjelaskan bahwa bagi seorang penyintas COVID-19 yang kurang dari 3 bulan atau masyarakat yang menderita Komorbid sehingga belum dapat melakukan vaksinasi COVID-19 Anda akan tetap dapat menggunakan layanan KRL.
Anda tetap dapat menggunakan KRL dengan menunjukan surat keterangan resmi dari dokter di Puskesmas atau Rumah Sakit mengenai kondisinya kesehatan Anda tersebut.