Bagi Laki-laki yang Meninggalkan Salat Jumat Akan Ditutup Hatinya, Simak Hukum & Penjelasan Berikut
Berikut ini kami sampaikan hukum meninggalkan Salat Jumat bagi kaum laki-laki beserta amalan-amalan sunahnya di hari Jumat.
Bagi Laki-laki yang Meninggalkan Salat Jumat Akan Ditutup Hatinya, Simak Hukum & Penjelasan Berikut
TRIBUNPALU.COM - Berikut ini kami sampaikan hukum meninggalkan Salat Jumat bagi kaum laki-laki.
Seperti yang sudah kita ketahui bersama, bahwa Salat Jumat merupakan salah satu kewajiban bagi pria beragama Islam.
Allah SWT telah memerintahkan kepada umat Islam untu melakukan ibadah Salat Jumat.
Dalam QS Al Jumuah ayat 9 Allah SWT berfirman yang artinya:
“Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan sholat Jumat, maka bersegeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli.“
Selain itu kewajiban menunaikan ibadah salat Jumat bagi laki-laki yang sudah baligh tertulis dalam Hadist An-Nasa’i.
Dari Hafshah, Rasulullah SAW bersabda “Pergi menunaikan shalat Jumat wajib bagi semua lelaki yang sudah baligh.” (HR. An-Nasa’i).
Lalu bagaimana hukumnya jika seorang laki-laki meinggalkan Slat Jumat?
Untuk mengetahui informasinya, kami sampaikan melalui artikel berikut ini.
Baca juga: Salat Jumat Menjadi Kewajiban bagi Laki-laki, Simak Bacaan Niat, Tata Cara hingga Sunahnya
Hukum Laki-laki yang Meninggalkan Salat Jumat
Melansir dari laman Kompas, hukum laki-laki yang meninggalkan salat Jumat dengan sengaja tanpa halangan (uzur) sar’i ialah akan ditutup hatinya.
Dalam suatu hadis diriwayatkan bahwa:
"Hendaklah orang-orang yang sering meninggalkan shalat Jumat segera menghentikan kebiasaan mereka itu, atau Allah akan mengunci mati hati mereka sehingga mereka termasuk golongan orang-orang yang lemah." (HR Muslim)
Pada prinsipnya, seorang laki-laki (suami) itu diutamakan untuk salat berjamaah di masjid.
