Gejolak di Partai Demokrat

Demokrat Kembali Memanas, Kubu Moeldoko Gandeng Yusril Gugat AD/ART ke MA, Kubu AHY: Cari Pembenaran

Kubu Moeldoko alias Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang mengajukan judicial review (JR) terhadap Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

Tribunnews.com
Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Moeldoko. 

TRIBUNPALU.COM - Sempat mereda, konflik di Partai Demokrat kembali memanas.

Kini konflik di partai berlambang mercy itu memasuki babak baru.

Kubu Moeldoko alias Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang mengajukan judicial review (JR) terhadap Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat Tahun 2020 ke Mahkamah Agung (MA).

Tidak main-main, kubu Moeldoku pun menunjuk advokat ternama, Yusril Izha Mahendra sebagai kuasa hukum.

Langkah yang diambil kubu Moeldoko itu tentu saja membuat kubu AHY marah besar.

Menurut mereka, apa yang dilakukan kubu Moeldoko hanyalah mencari pembenaran usai dilaksanakannya KLB Deli Serdang pada Maret 2021.

"Judicial review dimaksud meliputi pengujian formil dan materil terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/RT) Partai Demokrat Tahun 2020 yang telah disahkan Menkumham tanggal 18 Mei 2020," kata Yusril dalam siaran pers, Kamis (23/9/2021) dikutip dari Kompas.com.

Yusril Ihza Mahendra
Yusril Ihza Mahendra (KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO)

Meski langkah menguji formil dan materil AD/ART partai politik merupkan hal yang baru, namun Yusril mengaku mendalilkan bahwa MA berwenang untuk menguji AD/ART partai politik.

Yusril beralasan AD/ART dibuat oleh sebuah partai atas perintah undang-undang dan delegas yang diberikan UU Partai Politik.

"Nah, kalau AD/ART Parpol itu ternyata prosedur pembentukannya dan materi pengaturannya ternyata bertentangan dengan undang-undang, bahkan bertentangan dengan UUD 1945, maka lembaga apa yang berwenang untuk menguji dan membatalkannya? Ada kevakuman hukum untuk menyelesaikan persoalan di atas," ujar Yusril.

Ia berpandangan, mahkamah partai yang merupakan peradilan internal partai tidak berwenang menguji AD/ART.

Begitu pula pengadilan negeri dan pengadilan tata usaha negara karena kewenangannya hanya untuk mengadili sengketa putusan tata usaha negara.

Mantan Menteri Sekretaris Negara itu mengaku telah menyusun argumen yang meyakinkan dan dikuatkan dengan pendapat para ahli bahwa harus ada lembaga yang berwenang menguji AD/ART untuk memastikan prosedur pembentukannya dan materi muatannya sesuai UU atau tidak.

"Sebab penyusunan AD/ART tidaklah sembarangan karena dia dibentuk atas dasar perintah dan pendelegasian wewenang yang diberikan oleh undang-undang," kata dia.

Yusril melanjutkan, partai politik memiliki peran besar dalam kehidupan demokrasi dan penyelenggaraaan negara, sehingga partai tidak bisa sesuka hatinya membuat AD/ART.

"Saya berpendapat jangan ada partai yang dibentuk dan dikelola 'suka-suka' oleh para pendiri atau tokoh-tokoh penting di dalamnya yang dilegitimasi oleh AD/ARTnya yang ternyata bertentangan dengan undang-undang dan bahkan UUD 1945," ujar Yusril.

Oleh karena itu, Yusril mengatakan, MA mesti melakukan terobosan hukum untuk memeriksa, mengadili dan memutus apakah AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 bertentangan dengan UU atau tidak.

Ia pun membeberkan sejumlah hal yang perlu diuji misalnya soal kewenangan Majelis Tinggi Partai serta ketentuan soal syarat menggelar kongres luar biasa (KLB) yang harus disetujui oleh Majelis Tinggi Partai.

Yusril berpendapat, pengujian AD/ART Partai Demokrat ke Mahkamah Agung ini sangat penting dalam membangun demokrasi yang sehat di Indonesia.

"Bisa saja esok lusa akan ada anggota partai lain yang tidak puas dengan AD/ART-nya yang mengajukan uji formil dan materil ke Mahkamah Agung. Silahkan saja," ujar Yusril.

Yusril mengaku, ia bekerja secara profesional sebagai salah satu unsur penegak hukum di Indonesia sesuai ketentuan Undang-Undang Advokat.

Menurut Yusril, keterlibatannya dalam menangani JR ini merupakan tanggung jawab kepada negara dalam membangun hukum dan demokrasi.

"Bahwa ada kubu-kubu tertentu di Partai Demokrat yang sedang bertikai, kami tidak mencampuri urusan itu. Urusan politik adalah urusan internal Partai Demokrat.

Kami fokus kepada persoalan hukum yang dibawa kepada kami untuk ditangani," kata dia.

Begal Politik

Ketua DPP Partai Demokrat Didik Mukrianto menilai kubu Moeldoko mencari pembenaran atas terselenggaranya KLB pada Maret 2021 dengan mengajukan judicial review terhadap AD/ART Partai Demokrat.

Padahal, menurut Didik, KLB yang menetapkan Moeldoko sebagai ketua umum Partai Demokrat itu diikuti oleh peserta 'abal-abal'.

"Dengan menunjuk Yusril Ihza Mahendra sebagai pengacara, gerombolan Moeldoko sedang mencari pembenaran ke MA agar dapat melegalkan ‘begal politik’ yang mereka lakukan," kata Didik.

Anggota Komisi III DPR itu pun menilai uji materi yang diajukan oleh kubu Moeldoko masih saja mempermasalahkan Surat Keputusan Menkumham atas pengesahan AD/ART Partai Demokrat yang dikeluarkan pada Mei 2020.

Ia menuturkan, Menkumham memiliki tim pengkaji hukum yang kuat serta prosedur berlapis dalam memeriksa keabsahan sinkronisasi peraturan perundang-undangan sebelum mengeluarkan surat keputusan.

"Kongres Partai Demokrat 2020 sudah sesuai aturan dan demokratis.

SK Menterinya juga sudah dikeluarkan lebih dari 1 tahun yang lalu. ‘Akrobat hukum’ apalagi yang mereka mau pertontonkan ke publik?" ujar dia.

Kendati demikian, Didik meyakini MA kana bersikap profesional dalam menguji formil dan materil judicial review AD/ART Partai Demokrat.

"Permohonan judicial review ini merupakan upaya ‘begal politik’ dengan modus memutar balikan fakta hukum, namun kami yakin Mahkamah Agung akan menangani perkara ini dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya," kata Didik.(*)

(Sumber: Sripoku.com)

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved