Gejolak di Partai Demokrat

Kubu Moeldoko Masih Berusaha Goyang Demokrat, SBY: Keadilan Tidak Bisa Dibeli

Kubu Moeldoko masih berusaha menggoyang Partai Demokrat setelah melakulan Kongres Luar Biasa (KLB) bulan Maret silam.

handover/tribunmanado
Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) 

Ketua DPP Partai Demokrat Didik Mukrianto menilai kubu Moeldoko mencari pembenaran atas terselenggaranya KLB pada Maret 2021 dengan mengajukan judicial review terhadap AD/ART Partai Demokrat.

Padahal, menurut Didik, KLB yang menetapkan Moeldoko sebagai ketua umum Partai Demokrat itu diikuti oleh peserta 'abal-abal'.

"Dengan menunjuk Yusril Ihza Mahendra sebagai pengacara, gerombolan Moeldoko sedang mencari pembenaran ke MA agar dapat melegalkan ‘begal politik’ yang mereka lakukan," kata Didik.

Anggota Komisi III DPR itu pun menilai uji materi yang diajukan oleh kubu Moeldoko masih saja mempermasalahkan Surat Keputusan Menkumham atas pengesahan AD/ART Partai Demokrat yang dikeluarkan pada Mei 2020.

Ia menuturkan, Menkumham memiliki tim pengkaji hukum yang kuat serta prosedur berlapis dalam memeriksa keabsahan sinkronisasi peraturan perundang-undangan sebelum mengeluarkan surat keputusan.

"Kongres Partai Demokrat 2020 sudah sesuai aturan dan demokratis. SK Menterinya juga sudah dikeluarkan lebih dari 1 tahun yang lalu. ‘Akrobat hukum’ apalagi yang mereka mau pertontonkan ke publik?" ujar dia.

Kendati demikian, Didik meyakini MA kana bersikap profesional dalam menguji formil dan materil judicial review AD/ART Partai Demokrat.

"Permohonan judicial review ini merupakan upaya ‘begal politik’ dengan modus memutar balikan fakta hukum, namun kami yakin Mahkamah Agung akan menangani perkara ini dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya," kata Didik.

Jalan Panjang Konflik Demokrat

Konflik perebutan kursi ketua umum Partai Demokrat terentang jauh yakni sejak Februari 2021 lalu.

Pada 1 Februari 2021, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkap adanya gerakan yang ingin melakukan 'kudeta' di Partai Demokrat. AHY menyebutkan, gerakan tersebut melibatkan seorang pejabat pemerintah, yang belakangan diketahui ialah Kepala Staf Presiden Moeldoko.

Kubu kontra-AHY lantas menggelar kongres luar biasa di Sumatera Utara pada 5 Maret 2021 dengan hasil menetapkan Moeldoko sebagai ketua umum Partai Demokrat.

Kedua belah pihak lalu mengajukan keabsahaannya ke Kementerian Hukum dan HAM.

Kubu AHY menilai KLB di Sumatera Utara tidak sah karena tidak sesuai dengan aturan dalam AD/ART.

AD/ART menyatakan, KLB dapat diadakan dengan sejumlah syarat yakni atas permintaan Majelis Tinggi Partai atau diajukan oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Dewan Pimpinan Daerah (DPD), dan 1/2 dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat, serta disetujui oleh Ketua Majelis Tinggi Partai.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved