Palu Hari Ini

Rencana Penghapusan Kelas BPJS Kesehatan Mulai 2022, Begini Respon Humas BPJS Palu

BPJS Kesehatan Palu belum menerima informasi terkait rencana penggantian penerapan kelas pelayanan di fasilitas kesehatan (Faskes).

Tribun Timur
Rekrutmen BPJS Kesehatan 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Moh Salam 

TRIBUNPALU.COM, PALU - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Palu belum menerima informasi terkait rencana penggantian penerapan kelas pelayanan di fasilitas kesehatan (Faskes).

Hal itu diungkapkan Humas BPJS Kesehatan Palu Hasma, kepada TribunPalu.com, Senin (27/9/2021).

Ia mengatakan, saat ini BPJS Kesehatan Palu belum menerima informasi secara resmi dari Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Kesehatan. 

"Masih wacana, saat ini masih pembahasan oleh Kementerian dan lembaga terkait," ungkap Hasma.

Humas BPJS Kesehatan Palu itu menuturkan, terkait penghapusan kelas 1-3 di faskes itu masih tahap wacana.

"Kami belum bisa memberikan statement apa-apa karena dari Kantor Pusat juga belum ada info secara resmi," sebutnya.

Baca juga: BPJS Kesehatan akan Hapus Kelas 1-3 dan Terapkan Kelas Standar Mulai 2022, Begini Gambarannya

Sebelumnya, mulai tahun 2022 Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan berencana untuk mengubah penerapan kelas pelayanan di fasilitas kesehatan.

Diketahui selama ini penerapan kelas pelayanan terbagi menjadi kelas 1, 2, dan 3.

Nantinya kelas 1,2 dan 3 akan diganti menjadi penerapan “kelas standar”.

Hal itu diungkapkan oleh Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien sewaktu dihubungi Kompas.com, Jumat (24/9/2021).

"Dalam perencanaan akan menuju ke kelas rawat inap standar jaminan kesehatan nasional (JKN),” kata dia.

Muttaqien mengatakan, penerapan kelas standar yang akan diterapkan ini bertujuan untuk menjalankan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas di Program JKN.

“Nanti segmentasi peserta otomatis berubah, tidak ada lagi kategori peserta kelas 1,2, dan 3,” katanya lagi.

Menurutnya, hal ini sesuai dengan amanah Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) Pasal 23 (4) yang mengatakan bahwa jika peserta membutuhkan rawat inap di Rumah Sakit maka diberikan berdasarkan “kelas standar”.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved