Ada Nama Keluarga Menteri yang Masuk Data Penerima Bansos, Risma Tindak Tegas: Ketahuan Sama Kami

Menteri Sosial Tri Rismaharini mengatakan ditemukan beberapa nama keluarga pejabat kementerian hingga menteri masuk dalam DTKS sebagai penerima bansos

TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Menteri Sosial Tri Rismaharini 

Data tersebut juga langsung dihapus dari DTKS karena tidak cocok sebagai penerima bantuan sosial.

"Pokoknya ketahuan sama kami. Sudah masuk data, tapi belum menerima karena dia enggak mau," ujarnya.

Berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Nomor 92/HUK/2021 Tentang Penetapan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Tahun 2021 yang diteken Risma pada 15 September 2021, peserta PBI berjumlah 87.053.683 jiwa.

Jumlah tersebut terbagi atas data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) sebanyak 74.420.345 jiwa dan data yang telah dilakukan perbaikan dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebanyak 12.633.338 jiwa.

Sementara pada aturan sebelumnya, penerima PBI JKN berjumlah 96,1 juta jiwa sebagaimana diatur dalam Kepmensos Nomor 1 Tahun 2021 pada Januari lalu.

Jadi, angka penerima subsidi JKN berkurang dari 96,1 juta menjadi 87 juta.

Adapun total kuota PBI yang dibiayai APBN sebanyak 96,8 juta jiwa.

"Jadi masih ada sisa kuota 9.746.317. Jumlah yang belum terpenuhi ini, kami akan mintakan usulan dari daerah," ujar Risma.

Risma berharap daerah serius melakukan perbaikan data masyarakat miskin di wilayah masing-masing, sehingga subsidi benar-benar tepat sasaran.

Sebab, kata dia, UU 13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin mengamanatkan bahwa data fakir miskin yang berhak menerima bantuan itu diusulkan dari daerah.

Di sisi lain pemerintah pusat juga akan terus melakukan pemutakhiran data secara periodik dan sistematis guna memastikan ketepatan sasaran penyaluran bantuan sosial.

Kemensos terus melakukan pemadanan data penerima bantuan DTKS dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

Akurasi DTKS menjadi agenda serius Risma, sebab DTKS merupakan basis data untuk program bantuan sosial pemerintah di semua kementerian, termasuk Jaminan Kesehatan Nasional yang dikelola Kementerian Kesehatan.

Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan dipersyaratkan merupakan warga miskin dan memiliki NIK yang padan dengan data Dukcapil.

"Data yang tidak padan dengan NIK di Dukcapil tidak bisa diberikan bantuan. Data yang belum padan ini harus dikeluarkan. Sebabnya bisa karena pindah segmen, meninggal dunia, data ganda, atau mungkin sudah tidak lagi termasuk kategori miskin," kata Risma.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved