Simak Berkas yang Harus Dipersiapkan dan Cara Verifikasi untuk Vaksin di Luar Negeri
bagi Anda yang ingin mendaftar dan mengajukan verifikasi vaksin COVID-19 dari luar negeri perlu menyiapkan berkas, mulai dari KTP hingga surat izin.
TRIBUNALU.COM – Seperti yang sudah diketahui sebelumnya, bahwa pemerintah telah memberikan peraturan terbaru untuk melakukan vaksinasi sebagai syarat untuk memasuki dan melakukkan aktivitas di Indonesia.
Syarat tersebut bertujuan untuk meminimalisir penularan Covid-19 yang dapat menyebabkan gejala berat bagi seseorang.
Dengan adanya vaksinasi ini diharapkan setiap WNI atauun WNA yang akan memasuki kawasan Indonesia sudah mendapatkan vaksinasi.
Kebijakan ini berdasarkan SE Satgas COVID-19 No. 18/2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi COVID-19.
Melansir dari laman resmi Covid19.go.id bagi Anda yang ingin mendaftar dan mengajukan verifikasi vaksin COVID-19 dari luar negeri perlu menyiapkan berkas-berkas seperti ID, yakni KTP/NIK untuk WNI dan Paspor untuk WNA, dan kartu vaksinasi yang didapat saat divaksinasi di luar negeri.
Namun, bagi WNA terdapat tambahan berkas, yakni izin diplomatik dari Kementerian Luar Negeri / izin tinggal dari imigrasi dan Kartu Vaksinasi dari luar negeri.
Untuk tahapannya, dimulai dengan Anda mendaftarkan dan mengajukan verifikasi melalui website resmi https://vaksinln.dto.kemkes.go.id/sign/in.
Baca juga: Cara Download Sertifikat Vaksin Covid-19 Dosis 1 & 2 Online di pedulilindungi.id, Bisa Login via HP
Proses verifikasi dilakukan Kementerian Kesehatan bagi WNI, namun bagi WNA kan dilakukan oleh masing-masing kedutaan.
Hasil verifikasi tersebut kemudian akan dikonfirmasi melalui email pribadi Anda.
Setelah itu, Anda sudah dapat mendaftar dan Login di aplikasi PeduliLindungi.
Lengkapi akun Anda sesuai dengan data untuk mengaktifkan Status Vaksinasi dengan langkah berikut :
- Dapatkan Kartu Verifikasi Vaksinasi dengan masuk ke web Pedulilindungi.id
- Pilih menu Cek Sertifikat dan lengkapi data.
Setelah selesai, kemudian buka aplikasi PeduliLindungi dan pilih Scan QR Code untuk check in.
Anda bisa menggunakan sertifikat vaksin tersebut saat melakukan aktifitas di luar ruangan seperti makan di sebuah restoran, mengunjungi Kawasan wisata saat sudah diizinkan, hingga memasuki pusat perbelanjaan.
Setelah melakukan vaksinasi, Anda diharapkan tidak lengah dalam menerapkan protokol kesehatn seperti memakai masker, menjaga jarak dan menggunakan hand sanitizer.
Upaya tersebut juga bertujuan untuk meminimalisir penyebaran virus Covid-19 di berbagai tempat.
Selain melindungi diri sendiri, ketika menerapkan protokol kesehatan dan melakukan vaksinasi, Anda juga telah melindungi seseorang dari penyebaran Covid-19.
Baca juga: Apa Arti Warna Hijau, Kuning, Merah dan Hitam di Aplikasi PeduliLindungi, Berhubungan dengan Vaksin
Baca juga: Tetap Bisa Naik KRL Meskipun Belum Vaksin dengan Menunjukkan Syarat Berikut Ini
(TribunPalu.com/Linda)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/ilustrasi-vaksinasi-covid-19-2.jpg)