CPNS: Penuhi Passing Grade Tes SKD Belum Tentu Bisa ke Tahap SKB, Ini Ketentuan yang Harus Anda Tahu

Berikut adalah ketentuan peserta SKD CPNS yang nilainya di atas passing grade. Disertai materi SKB selain menggunakan CAT.

TRIBUNPALU.COM/NAWI
Ratusan calon pegawai negeri sipil (CPNS) Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah mulai mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) di aula kantor Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan (DTPHP), Selasa (14/9/2021). 

d. Tes Kesehatan Jiwa;

e. Tes Kesegaran Jasmani/Tes Kesamaptaan;

f. Tes Praktik Kerja;

g. Uji Penambahan Nilai dari Sertifikat Kompetensi;

h. Wawancara; dan/atau

i. Tes lain sesuai persyaratan jabatan.

Selain Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan menggunakan CAT BKN, Instansi Pusat dapat melaksanakan SKB tambahan paling sedikit 1 (satu) jenis/bentuk tes lain.

Instansi Daerah saat Seleksi SKB wajib menggunakan CAT dan dapat melaksanakan SKB tambahan paling banyak 1 (satu) jenis/bentuk tes lain untuk jabatan yang bersifat sangat teknis/keahlian khusus, tetapi jenis/bentuk tes yang diujikan bukan merupakan tes wawancara.

(Tribunnews.com/Widya)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ketentuan Peserta SKD CPNS yang Nilainya di Atas Passing Grade, Ini Materi SKB Selain CAT

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved