Sulteng Hari Ini
Trik Kirim Sabu Dicampur Beras Gagal Total, Kurir Narkoba Asal Luwuk Tak Berkutik Diciduk BNNK Palu
Satu kurir narkoba jenis Sabu dari Kota Palu menuju Luwuk, Banggai berhasil diciduk Badan Narkotika Nasional Kota Palu.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Moh Salam
TRIBUNPALU.COM, PALU - Satu kurir narkoba jenis Sabu dari Kota Palu menuju Luwuk, Banggai berhasil diciduk Badan Narkotika Nasional Kota Palu.
Kepala BNNK Palu AKBP Baharuddin mengungkapkan, pelaku dengan inisial M alias Obi berhasil ditangkap saat akan mengambil kiriman paket dari Kota Palu.
Awalny, sehari sebelum penangkapan petugas BNNK Palu mendapatkan laporan dari masyarakat dan pemilik rental akan adanya paket mencurigakan.
Baca juga: Pengedar Sabu 21 Paket di Desa Kaleke Sigi Diringkus Polisi
Baca juga: Nekat Kirim Sabu Lewat Jasa Mobil Rental, Pria Asal Banggai Terancam Dipenjara 20 Tahun
Saat dilakukan pemeriksaan paket dengan disaksikan penjaga rental, bungkusan dos tersebut berisikan sabu dicampur beras dan biskuit.
Hal itu guna mengelabuhi petugas saat dilakukan pemeriksaan.
Setelah itu, Kepala BNNK Palu menginstruksikan kepada Kasi Pemberantasan untuk lakukan control delivery.
Paket tersebut diambil oleh pelaku di agen rental PO di Kompleks Mangkio Kecamatan Luwuk Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.
"Jadi saat dilakukan pengembangan control delivery terhadap paket kiriman tersebut yang dipimpin oleh Kasi Pemberantasan BNNK Palu untuk mencari siapa yang bakal menerima paket kiriman itu," tutur Kepala BNNK Palu, AKBP Baharuddin, Selasa (28/9/2021).
Perwira Menengah Polri itu menjelaskan, saat ditelusuri oleh BNNK Palu, di saat bersamaan pelaku mengambil paketnya.
"Tepat pukul 12.30 Wita, petugas BNNK Palu berhasil mengamankan seorang lelaki inisial M alias Obi saat mengambil paket kiriman di agen rental PO NUR di Kompleks Mangkio Kecamatan Luwuk Kabupaten Banggai, setelah itu tersangka dan barang bukti diamankan ke Kantor BNNK Palu," Jelas Baharuddin.
Baharuddin menuturkan, peranan tersangka adalah salah satu bandar yang berada di Kabupaten Banggai.
M alias Obi mengedarkan narkotika jenis sabu di Banggai dengan cara buang alamat sehingga tersangka berkomunikasi hanya melalui sambungan telepon.
"Modus tersangka ini dengan cara buang alamat, jadi tersangka berkomunikasi hanya lewat telepon dan tidak pernah bertemu secara langsung terhadap pembelinya," katanya.
Menurut Baharuddin, tersangka M alias Obi mengedarkan sabu dengan cara buang alamat sejak bulan Mei 2021.
Pelaku menggunakan jaringan terputus sehingga BNNK Palu terus mencari tahu bandar narkoba baik yang ada di Palu maupun Makassar dalam kasus ini.
"Jadi tersangka ini status sekarang masih kami DPO kan," tandas AKBP Baharuddin.(*)