Rabu, 8 April 2026

Hendak Dilaporkan Polisi Soal Polemik Pernikahan, Rizky Billar & Lesti Terancam Penjara 4 Tahun

Rupanya, ia mendapati adanya kegaduhan di tengah masyarakat tertkait pernikahan Rizky Billar dan Lesti. Pro dan kontra terjadi lantaran keduanya tern

Editor: Imam Saputro
Instagram @rizkybillar
Potret kebersamaan Rizky Billar dan Lesti Kejora saat acara syukuran 

TRIBUNPALU.COM - Ketua Kongres Pemuda Jawa Timur, Edi Prasetyo mengkritik pernikahan pasangan selebriti Rizky Billar dan Lesti Kejora.

Sependapat dengan konselor hukum, Mila Machmudah Djamhari, ia menyoroti adanya pelanggaran yang dilakukan pasangan tersebut.

Sehingga, Lesti dan Rizky Billar terancam akan dilaporkan dengan hukuman hingga empat tahun penjara.

Foto pernikahan siri Rizky Billar dan Lesti Kejora yang disaksikan Harris Vriza (tengah), serta pasangan Rey Mbayang dan Dinda Hauw, diunggah Rabu (22/9/2021).
Foto pernikahan siri Rizky Billar dan Lesti Kejora yang disaksikan Harris Vriza (tengah), serta pasangan Rey Mbayang dan Dinda Hauw, diunggah Rabu (22/9/2021). (Instagram @rey_mbayang)

Dikutip kanal YouTube Intens Investigasi, Kamis (30/9/2021), Edi Prasetyo membeberkan tujuannya.

Rupanya, ia mendapati adanya kegaduhan di tengah masyarakat tertkait pernikahan Rizky Billar dan Lesti.

Pro dan kontra terjadi lantaran keduanya ternyata sudah melakukan pernikahan siri di awal tahun.

Kemudian, kembali menikah dengan disiarkan televisi karena terikat kontrak.

Tak lama, keduanya mengumumkan fakta nikah siri dan kehamilan Lesti melalui sebuah konten di kanal YouTube Rans Entertainment.

Rupanya, polemik tersebut menimbulkan keprihatinan tersendiri bagi Edy Prasetyo.

Pihaknya pun berencana melaporkan Rizky Billar dan Lesti sebagai sarana untuk mengedukasi masyarakat.

Pasalnya, Rizky Billar diduga melakukan pemalsuan dokumen dengan mengaku masih lajang saat mengurus pernikahan kedua.

"Kami melakukan investigasi, melihat, mendengar masyarakat seperti kegaduhan di medsos," kata Edi Prasetyo.

"Maka kami mengambil sikap untuk mengedukasi masyarakat melalui laporan tersebut."

"Hanya ingin memberi edukasi ke masyarakat, kebetulan beliau ini public figure ya kan, supaya masyarakat memahami aturan hukum mengacu ke undang-undang perkawinan."

"Ada pelanggaran, malpraktik administrasi ketika melakukan pendaftaran pernikahan."

Di sisi lain, Kongres Pemuda Jawa Timur akan menjerat pasangan tersebut dengan pasal pembohongan publik dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Sumber: TribunWow.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved