Selasa, 14 April 2026

Hendak Dilaporkan Polisi Soal Polemik Pernikahan, Rizky Billar & Lesti Terancam Penjara 4 Tahun

Rupanya, ia mendapati adanya kegaduhan di tengah masyarakat tertkait pernikahan Rizky Billar dan Lesti. Pro dan kontra terjadi lantaran keduanya tern

Editor: Imam Saputro
Instagram @rizkybillar
Potret kebersamaan Rizky Billar dan Lesti Kejora saat acara syukuran 

"Kalau kami akan menggunakan pasal pembohongan publik, di mana itu mengacu ke Undang-Undang nomer 14 tahun 2008, tahun 55 juga bisa," terang Edi Prasetyo.

"Ya ancaman hukumannya kan 4 tahun penjara."

Menurut Edi Prasetyo, selain pembohongan publik, Rizky Billar dan Lesti dituding melakukan pelanggaran administrasi.

Pasalnya, saat mengurus ke KUA, keduanya menyatakan diri berstatus perjaka dan perawan.

Padahal nyatanya mereka sudah menikah secara siri, bahkan sudah menanti kelahiran buah hati.

Selain itu, akad nikah yang dilakukan dua kali juga menjadi sorotan.

Karena seharusnya pasangan itu tinggal mengajukan isbat ke Pengadilan Agama dan bukannya mengulang ijab kabul.

"Kalau dugaan kami maladministrasi dan menyalahi aturan, secara syariat islam, kan gitu," ujar Edi Prasetyo.

"Karena sesudah melakukan pernikahan siri, seharusnya itu diisbatkan, bukan dibawa ke KUA."

Karena tindakan keduanya, maka nasib anak yang dikandung Lesti menjadi tak jelas.

Ada kemungkinan anak tersebut nantinya akan tercatat karena hamil di luar nikah.

"Kenapa, antara kehamilan saudari Lesti dengan pernikahannya akan terjadi pernikahan, dengan catatan akta nikahnya," tutur Edi Prasetyo.

"Mau diikutin yang mana, kalau mau diikuti sebelum pernikahan ya nikah siri itu yang digunakan, supaya anaknya nanti terlahir nasabnya jelas."

"Ketika saat ini baru mengacu ke pernikahan di KUA, berarti nasab anak ini nanti tidak jelas, harus ikut nasab ibunya bukan ayah."

"Karena dugaan hamil di luar nikah, ibarat kata kan seperti itu."

Sumber: TribunWow.com
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved