Palu Hari Ini
PGM Tak Berlakukan Syarat Wajib Vaksin Bagi Pengunjung Komorbid
Palu Grand Mall (PGM) memberikan kebijakan bagi pengunjung komorbid. Komorbid adalah beberapa penyakit bawaan pada manusia.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Nur Saleha
TRIBUNPALU.COM, PALU - Palu Grand Mall (PGM) memberikan kebijakan bagi pengunjung komorbid.
Komorbid adalah beberapa penyakit bawaan pada manusia.
Penyakit tersebut yang menjadikan beberapa warga tidak dapat divaksinasi Covid-19 sesuai ketentuan dokter.
Maka dari itu, manajemen PGM memberikan kebijakan kepada masyarakat yang mengidap komorbid.
Kebijakan tersebut adalah dengan membawa hasil rapid test antigen negatif.
"Untuk masuk ke mall, pengunjung yang belum vaksin harus bawa hasil antigen negatif berlaku 1 kali 24 jam," ujar Marketing Communication PGM, Agung Dwi Setyo, Rabu (29/9/2021).
Baca juga: Lowongan Kerja Sulteng: Simak 3 Info Loker Terbaru Menarik untuk Anda Lulusan SMA hingga S1
Baca juga: Berita Populer Sulteng: Sabu Dicampur Beras di Luwuk hingga Kasus Anak Bacok Ayah di Sigi Ditutup
Menurut Agung, hingga saat ini belum semua masyarakat divaksinasi.
"Makanya pihak PGM mengambil kebijakan dengan memberlakukan wajib membawa hasil rapid test antigen negatif oleh pengunjung," ungkapnya.
Menurutnya juga, kalau dikalkulasikan saat ini biaya untuk rapid test antigen itu sebesar Rp 85 ribu.
"Mendingan vaksin karena penyakit apapun saat ini sudah bisa divaksin misalnya ibu hamil dan menyesui," katanya.
Ia menuturkan, semua syarat masuk PGM merupakan langkah antisipasi penyebaran Covid-19, khususnya di pusat perbelanjaan.
"Semua syarat untuk masuk di PGM ini juga telah disetujui oleh Pemerintah Kota Palu," tutup Agung. (*)