Palu Hari Ini

PGM Tak Berlakukan Syarat Wajib Vaksin Bagi Pengunjung Komorbid

Palu Grand Mall (PGM) memberikan kebijakan bagi pengunjung komorbid. Komorbid adalah beberapa penyakit bawaan pada manusia.

TRIBUNPALU.COM/NUR SALEHA
Marketing Communication PGM, Agung Dwi Setyo  

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Nur Saleha

TRIBUNPALU.COM, PALU - Palu Grand Mall (PGM) memberikan kebijakan bagi pengunjung komorbid.

Komorbid adalah beberapa penyakit bawaan pada manusia.

Penyakit tersebut yang menjadikan beberapa warga tidak dapat divaksinasi Covid-19 sesuai ketentuan dokter.

Maka dari itu, manajemen PGM memberikan kebijakan kepada masyarakat yang mengidap komorbid.

Kebijakan tersebut adalah dengan membawa hasil rapid test antigen negatif.

"Untuk masuk ke mall, pengunjung yang belum vaksin harus bawa hasil antigen negatif berlaku 1 kali 24 jam," ujar Marketing Communication PGM, Agung Dwi Setyo, Rabu (29/9/2021).

Baca juga: Lowongan Kerja Sulteng: Simak 3 Info Loker Terbaru Menarik untuk Anda Lulusan SMA hingga S1

Baca juga: Berita Populer Sulteng: Sabu Dicampur Beras di Luwuk hingga Kasus Anak Bacok Ayah di Sigi Ditutup

Menurut Agung, hingga saat ini belum semua masyarakat divaksinasi.

"Makanya pihak PGM mengambil kebijakan dengan memberlakukan wajib membawa hasil rapid test antigen negatif oleh pengunjung," ungkapnya.

Menurutnya juga, kalau dikalkulasikan saat ini biaya untuk rapid test antigen itu sebesar Rp 85 ribu.

"Mendingan vaksin karena penyakit apapun saat ini sudah bisa divaksin misalnya ibu hamil dan menyesui," katanya.

Ia menuturkan, semua syarat masuk PGM merupakan langkah antisipasi penyebaran Covid-19, khususnya di pusat perbelanjaan.

"Semua syarat untuk masuk di PGM ini juga telah disetujui oleh Pemerintah Kota Palu," tutup Agung. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved