Selain CAT, Ini Daftar Bentuk Materi SKB CPNS 2021, Ketahui Juga Ketentuan Peserta yang Lulus SKD

Berikut adalah ketentuan peserta SKD CPNS yang nilainya di atas passing grade. Disertai materi SKB selain menggunakan CAT.

TRIBUNPALU.COM/ASNAWI ZIKRI
Tes SKD CPNS Banggai di aula kantor Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan (DPTHP) Banggai, Kompleks Perkantoran Bukit Halimun Kelurahan Tombang Permai, Kecamatan Luwuk Selatan, Selasa (14/9/2021). 

TRIBUNPALU.COM - Beberapa Instansi masih melaksanakan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bagi peserta CPNS 2021.

Peserta CPNS berlomba-lomba untuk mendapatkan nilai terbaik yang terdiri dari Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensi Umum (TIU), sampai dengan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Bagi peserta tahap SKD yang nilainya di atas passing grade, ada ketentuan nilai yang harus diperhatikan.

Pengumuman hasil SKD ditentukan paling banyak tiga kali jumlah kebutuhan jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi Nilai Ambang Batas.

Apabila pelamar yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas 3 kali jumlah kebutuhan jabatan, penentuan kelulusan SKD secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU dan TWK.

Apabila pelamar yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas 3 kali jumlah kebutuhan jabatan dan penentuan kelulusan SKD secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU sampai dengan TWK masih sama, maka pelamar diikutkan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Baca juga: Contoh Latihan Soal Tes Karakteristik Pribadi (TKP) SKD CPNS 2021, Lengkap dengan Kunci Jawabannya

Baca juga: Sudah Tes SKD CPNS 2021? Ini Ketentuan Peserta Dinyatakan Lulus, Perhatikan Nilai TKP, TIU, dan TWK

Peserta yang lolos tahap SKD nantinya bisa melanjutkan ke tahap selanjutnya, yakni ujian SKB.

Dalam tes SKB ini, peserta akan dihadapkan ujian yang sesuai dengan bidang yang dilamar.

Tes SKB nantinya juga akan dilakukan dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).

Selain CAT, ada pula materi ujian yang akan disajikan dalam bentuk lain.

Apa saja bentuk Materi SKB CPNS selain menggunakan Computer Assisted Test (CAT)?

Sesuai dengan PermenPANRB Nomor 27 Tahun 2021 Pasal 43, selain materi SKB dengan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN, materi SKB dapat berupa:

a. Psikotest;

b. Tes Potensi Akademik;

c. Tes Kemampuan Bahasa Asing;

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved