Selain CAT, Ini Daftar Bentuk Materi SKB CPNS 2021, Ketahui Juga Ketentuan Peserta yang Lulus SKD

Berikut adalah ketentuan peserta SKD CPNS yang nilainya di atas passing grade. Disertai materi SKB selain menggunakan CAT.

TRIBUNPALU.COM/ASNAWI ZIKRI
Tes SKD CPNS Banggai di aula kantor Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan (DPTHP) Banggai, Kompleks Perkantoran Bukit Halimun Kelurahan Tombang Permai, Kecamatan Luwuk Selatan, Selasa (14/9/2021). 

d. Tes Kesehatan Jiwa;

e. Tes Kesegaran Jasmani/Tes Kesamaptaan;

f. Tes Praktik Kerja;

g. Uji Penambahan Nilai dari Sertifikat Kompetensi;

h. Wawancara; dan/atau

i. Tes lain sesuai persyaratan jabatan.

Selain Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan menggunakan CAT BKN, Instansi Pusat dapat melaksanakan SKB tambahan paling sedikit 1 (satu) jenis/bentuk tes lain.

Instansi Daerah saat Seleksi SKB wajib menggunakan CAT dan dapat melaksanakan SKB tambahan paling banyak 1 (satu) jenis/bentuk tes lain untuk jabatan yang bersifat sangat teknis/keahlian khusus, tetapi jenis/bentuk tes yang diujikan bukan merupakan tes wawancara.

(Tribunnews.com/Widya)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ketentuan Peserta SKD CPNS yang Nilainya di Atas Passing Grade, Ini Materi SKB Selain CAT

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved