Palu Hari Ini
Pemkot Larang PKL Berjualan di Jl Cempedak Palu Mulai Hari Ini
Pemerintah Kota (Pemkot) Palu melarang Pedagang Kaki Lima (PKL) berjualan di sekitar Jl Cemdepak, Kelurahan Boyaoge, Kecamaran Palu Barat
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Fandy Ahmat
TRIBUNPALU.COM, PALU - Pemerintah Kota (Pemkot) Palu melarang Pedagang Kaki Lima (PKL) berjualan di sekitar Jl Cemdepak, Kelurahan Boyaoge, Kecamaran Palu Barat mulai hari ini, Senin (4/10/2021).
Pantauan TribunPalu.com, Senin pukul 11.00 WITA, nyaris tak ada lagi PKL menggelar lapak dagangannya di bibir jalan tersebut.
Sejumlah petugas Dinas Perhubungan dan Satpol PP Kota Palu juga bersiaga di akses masuk ke Jalan Cempedak.
Sehari sebelumnya, Minggu (3/10/2021), Lurah Boyaoge Mansyur telah mengingatkan para pedagang untuk pindah ke Pasar Inpres Manonda.
Baca juga: PKL Masih Jualan di Jl Cempedak Palu, Satpol PP Kota Palu Tegur Pedagang
Baca juga: Istrinya Dapat WA dari Risma, Gubernur Gorontalo: Mudah-mudahan Pertama dan Terakhir
Pemerintah Kota Palu menetapkan Jalan Cempedak masuk kategori pasar ilegal sesuai tata ruang dan wilayah.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Palu Ajenkris telah menggelar pertemuan bersama perwakilan warga Jalan Cempedak.
Dalam pertemuan itu, Ajenkris mengimbau PKL berjualan di Pasar Inpres Manonda sesuai arahan Wali Kota Palu Hadianto Rasyid.
"Untuk PKL di Jl Cempedak yang berada di bahu jalan, silahkan dia berjualan di Pasar Inpres dari malam sampai pagi, agar tidak berjualan di bahu jalan lagi," ujar Ajenkris beberapa waktu lalu. (*)