Simak Rencana Perubahan Kelas BPJS menjadi Kelas Standar yang akan Segera Berlaku
Kelas pada BPJS yang sebelumnya memiliki perbedaan dari kelas 1 hingga 3, rencananya akan mengalami perubahan menjadi kelas standar atau kelas tunggal
Rencananya pelayanan rawat inap kelas standar ini akan dilakukan mulai 2022 dan selambatnya pada 2023 mendatang.
Nantinya bagi peserta PBI (kelas A), ruang inap akan terdiri dari maksimal enam tempat tidur per ruangan.
Untuk peserta non-PBI (kelas B), ruang rawat inap akan terdiri dari maksimal 4 kamar tidur per ruangan.
Namun, peserta dapat mengajukan kenaikan fasilitas, seperti kamar inap dan lainnya, tentunya peserta juga harus membayar selisih biaya tersebut secara pribadi atau mandiri.
Terkait dengan besaran iuran yang akan diberikan BPJS kepada pesertanya, hingga saat ini masih terus dalam proses.
“Yang sangat penting juga adalah memperhatikan kemampuan membayar iuran peserta, terutama jika kita lihat di masa pandemic seperti sekarng.” Kata Muttaqien
Manfaat bagi Anda yang menggunakan BPJS Kesehatan yakni mengurangi beban biaya yang diberikan pihak layanan kesehatan kepada Pasien selama melakukan perawatan kesehatan di semua layanan kesehatan, baik itu Rumah Sakit, puskesmas ataupun klinik dokter.
Semua orang pasti menginginkan selalu dalam kondisi sehat dan tidak pernah sakit, namun Anda tidak pernah bisa memprediksi keadaan Anda akan selalu baik-baik saja.
Untuk itu, tidak ada salahnya mempersiapkan sejak dini untuk menghadapi berbagai risiko tersebut.
(TribunPalu.com/lLinda)