Simak Rencana Perubahan Kelas BPJS menjadi Kelas Standar yang akan Segera Berlaku

Kelas pada BPJS yang sebelumnya memiliki perbedaan dari kelas 1 hingga 3, rencananya akan mengalami perubahan menjadi kelas standar atau kelas tunggal

Tribun Timur
Rencananya akan ada perubahan terkait kelas yang diberikan BPJS Kesehatan. 

TRIBUNPALU.COM – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial(BPJS) Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan proggram jaminan kesehatan.

Semua penduduk Indonesia wajib menjadi peserta jaminan kesehatan yang dikelola oleh BPJS termasuk orang asing yang telah bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia dan telah membayar iuran.

Peserta BPJS Kesehatan sendiri terbagi menjadi 2 kelompok, yaitu :

1. PBI jaminan kesehatan

2. Bukan atau non PBI jaminan kesehatan

Peserta PBI adalah Peserta BPJS Kesehatan yang dikhususkan bagi masyarakat yang kurang mampu sebagaimana diatur pada UU SJSN ( Sistem Jaminan Sosial Nasional ).

Iuran bulanan peserta PBI ini akan ditanggung seluruhnya oleh Pemerintah dan berhak menerima fasilitas BPJS Kesehatan kelas III.

Sedangkan bagi peserta non-PBI merupakan pekerja penerima upah (PPU) dan pekerja bukan penerima upah atau (PBPU) atau yang biasa disebut dengan mandiri.

Peserta BPJS Kesehatan yang telah terdaftar diwajibkan membayar iuran sesuai dengan kelasnya.

Iuran hanya diberikan bagi peserta non PBI, sedangkan peserta PBI iurannya dibayarkan oleh Pemerintah.

Sebelumnya BPJS Kesehatan memberikan berbagai pilihan kelas yang dapat dipilih masyarakat sesuai dengan kemampuan untuk membayar, yakni terdiri dari kelas 1, kelas 2 hingga kelas 3.

Namun baru-baru ini terdengar kabar bahwa kelas layanan peserta BPJS akan mengalami perubahan.

Seperti dikuti TribunPalu dari  youtube KompasTV, perubahan kelas pada BPJS yang sebelumnya memiliki perbedaan kelas dari kelas 1 hingga 3, rencananya akan mengalami perubahan menjadi kelas standar atau kelas tunggal.

Penerapan ini bertujuan untuk menjalankan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas di program JKN.

Menurut Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasioana, Muttaqien, mengatakan bahwa kelas starndar ini bertujuan untuk membuat standarisasi rawat inap yang akan berlaku di seluruh NKRI agar terjamin mutu dan keselamatan pasien menjadi lebih baik.

Halaman
12
Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved