Tuding Jokowi Rampok Papua, Natalius Pigai Tak Bisa Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ini Alasannya
Laporan Barisan Relawan Nusantara terhadap aktivis HAM Natalius Pigai soal cuitan bernada rasialis ditolak Polda Metro Jaya.
TRIBUNPALU.COM - Aktivis HAM Natalius Pigai membuat cuitan bernada rasis.
Akibat dari perbuatannya Natalius Pigai dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Barisan Relawan Nusantara.
Namun ternyata laporan tersebut ditolak.
Alasannya, subyek pelaporan kurang pas karena berskala nasional.
Dalam laporannya, Ketua Umum Baranusa, Adi Kurniawan melaporkan Natalius Pigai atas tuduhan rasialis dalam cuitannya terkait Jangan Percaya Orang Jateng Jokowi dan Ganjar.
Baca juga: Sebut Hanya Prabowo dan Airlangga Layak Jadi Capres, Natalius: Pak Anies Tolong Jaga DKI
Baca juga: Tanggapan Fitri Carlina Soal Kehamilan Lesti Kejora: Seneng Banget, Aku 7 Tahun Menikah Masih Susah
Seperti diketahui, dalam cuitannya di akun Twitter @nataliuspigai2, dia menulis kalimat sebagai berikut:
"Jgn percaya org Jawa Tengah Jokowi & Ganjar. Mrk merampok kekayaan kita, mereka bunuh rakyat papua, injak2 harga diri bangsa Papua dgn kata2 rendahan Rasis, monyet & sampah. Kami bukan rendahan. kita lawan ketidakadilan sampai titik darah penghabisan. Sy Penentang Ketidakadilan)."
Menurut Adi, pihak Polda Metro menolak laporan dan mengarahkan agar dilayangkan ke Mabes Polri.
"Laporannya di tolak karena subjek pelaporannya presiden dan Gubernur Jawa Tengah. Jadi kami diarahkan ke Mabes Polri," kata Ketua Umum BaraNusa Adi Kurniawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (4/10/2021).
Kuasa Hukum Baranusa, Zaenal Arifin menjelaskan, penolakan laporannya di Polda Metro Jaya juga terkait kewenangan pihak kepolisian yang menganggap kasus ini agar dikonsultasikan ke Mabes Polri.
Selain itu, penyidik menganggap pelaporan kepada Natalius Pigai dirasa lebih berwenang untuk ditangani Mabes Polri karena isunya nasional.
"Laporannya dianjurkan untuk diperkuat di Mabes Polri, karena ini isu nasional. Selain itu, cuitan itu disangkut paut sama KKB di Papua jadi skalanya nasional sehingga itu bisa meledak lagi," kata Zaenal Arifin selaku kuasa hukum BaraNusa.
Atas saran itu, pihak Baranusa akan segera berkonsultasi ke Mabes Polri untuk kelanjutan pelaporan ini.
Dalam laporan tersebut, BaraNusa menyampaikan lima poin terkait dugaan rasialis cuitan Natalius Pigai.
Kelima poin itu antara lain pelanggaran ITE, ujaran rasisme hingga unsur-unsur provokasi.