Upayanya Bela Moeldoko Dinilai Sia-sia, Yusril Mahendra: Pak Mahfud Pikirannya Ini Mau Dongkel AhY
Yusril Ihza Mahendra buka suara terkait upayanya yang dinilai sia-sia oleh Mahfud MD.
TRIBUNPALU.COM - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai langkah advokat Yusril Ihza Mahendra mendampingi Demokrat kubu KLB Deli Serdang Moeldoko untuk melakukan uji materi/ judicial review soal AD/ART Demokrat Tahun 2020 ke Mahkamah Agung (MA) akan sia-sia.
Mendengar pernyataan tersebut Yusril Ihza Mahendra akhirnya buka suara.
Menurut Yusril, Mahfud berpandangan bahwa upaya yang dilakukannya adalah untuk mendongkel kekuasaan Agus Harimurti Yudhono (AHY) sebagai Ketua Umum PD.
Padahal, kata Yusril, ia tidak ada urusan dengan hal tersebut.
Hal tersebut disampaikannya dalam tayangan bertajuk Yusril di Pusaran Demokrat yang ditayangkan dalam program Newsmaker medcom.id di kanal Youtube medcom id dikutip pada Minggu (3/10/2021).
Baca juga: Ucapan Jokowi saat Tolak KLB Demokrat Kubu Moeldoko Dibongkar Mahfud MD: Meskipun Dia Teman Kita
Baca juga: Konflik Demokrat AHY vs Moeldoko, Mahfud MD: Gugatan Yusril Tidak Akan Ada Gunanya
"Pak Mahfud itu pikirannya, oh ini mau mendongkel AHY. Tidak ada gunanya itu Yusril menguji ini. Tidak bisa mendongkel AHY. AHY tetap sah. Saya tidak ada urusannya dengan dongkel tidak dongkel AHY. AHY jadi Ketua Demokrat saya tidak untung. Dia tidak jadi Ketua pun saya tidak rugi," kata Yusril.
Yusril menegaskan bahwa ia telah berpikir jauh ke depan dalam upaya tersebut.
Menurutnya apabila upaya terobosan hukum tersebut dikabulkan maka akan banyak orang yang menguji AD/ART Partai ke MA.
Ia menjabarkan bahwa partai politik memainkan peranan yang sangat besar dalam membangun demokrasi dan penyelenggaraan negara.
Yusril mencontohkan di antaranya hanya partai politik yang bisa ikut pemilu dan bisa mencalonkan presiden dan wakil presiden.
Bahkan, kata dia, sebelum calon independen diperbolehkan hanya partai politik yang bisa mencalonkan gubernur, bupati, dan walikota.
Selain itu, ketika partai sudah terbentuk, partai tidak bisa dibubarkan oleh siapapun, termasuk oleh presiden.
Partai politik, kata dia, hanya bisa dibubarkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
Selanjutnya ia mencontohkan tugas fraksi partai di DPR RI di antara lain untuk menyeleksi calon Panglima TNI, calon duta besar, calon Kapolri, calon Komisioner KPK, dan lain sebagainya.
"Sementara kalau partainya itu sendiri centang perenang amburadul tidak demokratis, bagaimana dia mau membangun demokrasi," kata Yusril.