Kabar Seleb

Merasa Tak Adil, Hotma Sitompul Bongkar Foto Mesra Hotman Paris dengan Wanita: Majelis Buta

Hotman Sitompul merasa tak adil dengan keputusan majelis hakim Peradi lantaran menolak aduannya pada April 2021.

Tribunnews.com/ Fauzi Alamsyah
Merasa Tak Adil, Hotma Sitompul Bongkar Foto Mesra Hotman Paris dengan Wanita: Majelis Buta 

Setelah menang telak dari Hotma Sitompul atas sidang kasus pelanggaran kode etik advokat, Hotman Paris pun minta lawannya itu untuk segera bertobat.

Sebelumnya, Hotma Sitompoel mengadukan Hotman Paris Hutapea ke Dewan PERADI karena dianggap melanggar kode etik advokat.

Ternyata PERADI tidak menemukan pelanggaran kode etik yang dilakukan Hotman Paris.

Sementara itu, Hotman Paris turut melapor balik pihak Hotma Sitompoel dengan aduan yang sama.

Hotma Sitompoel dan rekannya Muara Karta, Partahi Sihombing, seerta Tommy Sihotang diskors tiga dan enam bulan akibat kasus etik ini.

Menang atas persidangan, Hotman Paris minta seterunya untuk tobat.

“Jadi pengacaramu sudah dihukum, tolong anda bertaubat,” ucap Hotman Paris Hutapea di kantor hukumnya di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (29/9/2021).

Meski seterunya sudah kalah telak, Hotman Paris tetap bakal banding. Pasalnya, Hotman Paris tidak terima jika ketiganya hanya diskors tiga dan enam bulan.

“Dan saya akan tetap mengajukan banding. Hukuman 6 bulan terhadap Muara Karta terlalu ringan,” pungkasnya.

Sebagaimana dalam pemberitaan sebelumnya, Dewan Kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) DKI Jakarta menggelar sidang putusan dugaan pelanggaran kode etik, terhadap teradu Hotman Paris.

Dimana Hotman Paris diadukan oleh Hotma Sitompul, ke Dewan Kehormatan PERADI DKI Jakarta, diduga melanggar kode etik selama menjadi lawyer dari Desiree Tarigan, ibunda Bams eks Samsons.

Dalam persidangan yang digelar secara virtual, Hotman Paris selaku teradu dinyatakan tidak bersalah dalam pengaduan pelanggaran kode etik, yang diadukan Hotma Sitompul.

"Satu, menerima pengaduan dari pengadu Hotma Sitompul. Kedua, menyatakan pengaduan pengadu tidak tidak terbukti," kata Majelis Hakim Ketua, Jack Rudolf Sidabutar dalam persidangan, Rabu (29/9/2021).

"Ketiga, menyatakan teradu, Hotman Paris Hutapea tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik," sambungnya.

Jack Rudolf Sidabutar juga menghukum Hotma Sitompul membayar biaya perkara sebesar Rp 5 juta ke Dewan Kehormatan PERADI DKI Jakarta.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved