Banggai Hari Ini
Warga Minta Pemerintah Cabut Izin Operasional PT KFM
Ini menyusul perusahaan pertambangan itu dianggap meresahkan masyarakat Desa Pongian, Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.
Penulis: Asnawi Zikri | Editor: Haqir Muhakir
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri
TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Izin operasional PT Koninis Fajar Mineral (KFM) diminta untuk dicabut.
Ini menyusul perusahaan pertambangan itu dianggap meresahkan masyarakat Desa Pongian, Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.
Perusahaan pertambangan nikel itu diduga telah mencemari sungai Pongian.
Padahal, sungai itu sudah bertahun-tahun menjadi sumber kehidupan masyarakat.
Hal ini pun menyulut protes.
Sehingga masyarakat melakukan aksi demonstrasi.
Bahkan akses jalan ke perusahaan diblokade sembari menuntut PT KFM menjernihkan kembali sungai Pongian.
Aksi protes masyarakat mendapat dukungan dari Rumah Hijau Institute (RHI) Kabupaten Banggai.
Ketua RHI Banggai, Herman Tope menyatakan, berdasarkan data di lapangan, PT KFM memang telah mencemari sungai Pongian.
Olehnya itu, perusahaan harus bertanggung jawab penuh atas kondisi tersebut.
"Jika aktivitas perusahaan sudah mengancam kehidupan masyarakat, maka kewenangan pemerintah adalah mencabut izin operasional PT KFM," tegas Herman, Selasa (5/10/2021).
Sebab, air adalah hak dasar hidup masyarakat.
Berapa luas konsesi PT KFM yang beroperasi di wilayah Kecamatan Bunta?
Berdasarkan data dari geoportal Kementerian ESDM, PT KFM memiliki izin operasi produksi nomor: 540/028/IUP-OP/PGH/DPMPTSP/2017.