Banggai Hari Ini

Warga Minta Pemerintah Cabut Izin Operasional PT KFM

Ini menyusul perusahaan pertambangan itu dianggap meresahkan masyarakat Desa Pongian, Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.

Penulis: Asnawi Zikri | Editor: Haqir Muhakir
Handover
Warga memblokade jalan yang dilalui perusahaan tambang nikel PT KFM untuk mengangkut material nikel. 

Izin itu berlaku tanggal 30 Januari 2017 dan berakhir tanggal 19 Maret 2022.

Luas wilayah izin usaha pertambangan PT KFM sebesar 2.738 hektare.

Dengan luasan aktivitas PT KFM, kata Herman, tentu sangat berpengaruh terhadap perubahan bentang alam dan sempadan air.

Sebelumnya, sejumlah warga Desa Pongian, Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah memblokade akses jalan PT Koninis Fajar Mineral (KFM).

Aksi warga ini karena sumber air dari sungai Pongian yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat sehari-hari diduga tercemar akibat aktivitas perusahaan tambang nikel tersebut.

Seorang warga Pongian, Ibrahim mengungkapkan, ada 2 tuntutan yang disampaikan dalam aksi itu.

Pertama, meminta pihak perusahaan dalam hal ini PT KFM agar mengembalikan kejernihan air sungai Pongian.

Sehingga layak untuk dimanfaatkan dan dikonsumsi warga.

Lalu tuntutan kedua adalah pihak perusahaan wajib bertanggung jawab apabila di kemudian hari terjadi musibah banjir bandang yang menyebabkan kerugian terhadap petani, peternak, nelayan, harta benda warga, bahkan hingga menelan korban jiwa.

Dia menegaskan, jika tidak diindahkan oleh pihak perusahaan untuk rapat dan menyetujui tuntutan warga, maka aksi blokir jalan akan kembali dilakukan.

Sementara itu, manajemen PT KFM saat dikonfirmasi belum merespons konfirmasi wartawan.

"Nanti bisa kordinasikan dengan humas saya pak," kata Kepala Teknik Tambang (KTT) PT KFM, Abdullah.

Namun sampai saat ini belum ada keterangan dari Humas PT KFM terkait aksi demonstrasi dan tuntutan masyarakat Desa Pongian. (*) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved