Tolitoli Hari Ini
Kasus Tambang Emas Ilegal di Tolitoli Segera Bergulir di Pengadilan
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah menyatakan berkas penyidikan sudah lengkap dengan tersangka A.
Penulis: Haqir Muhakir | Editor: mahyuddin
TRIBUNPALU.COM, PALU - Kasus tambang emas ilegal di kawasan hutan produksi terbatas, KPH Gunung Dako, sekitar Sungai Labanti, Desa Janja, Kecamatan Lampasio, Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah, segera bergulir di meja hijau pengadilan.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah menyatakan berkas penyidikan sudah lengkap dengan tersangka A.
“Terima kasih kepada tim penyidik yang telah bekerja keras. Ini bukti kalau Ditjen Gakkum tidak pernah berhenti mengejar para pelaku kejahatan lingkungan dan kehutanan meskipun masih dalam masa pandemi Covid-19,” kata Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Dodi Kurniawan, (5/10/2021).
Tersangka A akan dikenakan pidana berdasarkan Pasal 89 Ayat 1 Jo Pasal 17 Ayat 1 Huruf a dan Huruf b Undang-undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Diubah dengan Pasal 37 Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 78 Ayat 2 Huruf a Undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan yang juga telah diubah dengan Pasal 36 Undang-undang Nomor 11 tahun 2020.
Baca juga: ESDM Sulteng Sebut ada 13 Titik Tambang Emas Ilegal di Sulteng, Terbanyak di Parimo
Kasus tambanga emas ilegal itu mencuat setelah Tim Operasi Pengamanan Hutan Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Seksi Wilayah II Palu, bekerja sama dengan KPH Gunung Dako, 29 Agustus 2021, menahan A dan mengamankan 1 eskavator.
Alat berat itu yang digunakan untuk menambang emas secara ilegal di kawasan hutan produksi terbatas di wilayah KPH Gunung Dako.
Aktivitas penambangan di daerah itu sudah ada sejak Juli 2021.
Saat proses penyidikan, Tim Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi meminta keterangan sejumlah saksi, keterangan ahli terkait perizinan kawasan hutan dari Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah.
Berdasarkan keterangan ahli dan hasil ploting koordinat lokasi kegiatan tambang oleh BPKH Wilayah XVI Palu, dipastikan berada dalam kawasan hutan negara dengan status hutan produksi terbatas.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/tambang-emas-ilegal-tolitoli-sulteng.jpg)