Palu Hari Ini
Timbun BBM, Pertamina Stop Penyaluran Solar di SPBU Jl Kartini 2 Pekan
Sanksi diberikan sesuai kriteria berdasarkan hasil pemeriksaan kepolisian dan investigasi Pertamina secara internal.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Fandy Ahmat
TRIBUNPALU.COM, PALU - PT Pertamina menjatuhkan sanksi kepada SPBU di Jl Kartini, Kelurahan Lolu Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Hal ini menyusul ditemukannya penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di tangki mobil yang sudah termodifikasi beberapa waktu lalu.
"Kami memberi sanksi dalam bentuk penghentian penyaluran solar ke SPBU bersangkutan selama dua minggu," ujar Senior Supervisor Communication & Relation Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Taufiq Kurniawan, Rabu (6/10/2021) malam.
Taufiq menuturkan, sanksi diberikan sesuai kriteria berdasarkan hasil pemeriksaan kepolisian dan investigasi Pertamina secara internal.
Baca juga: Antrean Truk Hingga ke Bahu Jalan di SPBU Jl RE Martadinata Palu
Baca juga: Antrean Kendaraan Mengular di SPBU Kota Palu Beberapa Hari Terakhir, BBM Langka?
Adanya kasus pelangsir atau penimbun BBM ini telah menimbulkan keresahan masyarakat Kota Palu.
Beberapa hari terakhir, antrean truk masih tampak terjadi dan nyaris merata di semua SPBU di ibukota.
Atas temuan di SPBU Jl Kartini, Taufiq menyebut pihaknya terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan pemerintah setempat.
"Sebetulnya ini sudah bukan ranah kami, tetapi kepolisian atau disperindag. Pertamina sifatnya hanya menjamin ketersediaan BBM. Namun apabila mendapati adanya oknum yang bermain silahkan melapor lewat Pertamina Call Center 135," ucapnya.(*)