Lembaga Warkop DKI Beri Waktu Tujuh Hari untuk Warkopi Ganti Nama, Indro: Jadi Diri Sendiri
Lembaga Warkop DKI yang berisikan anak-anak dari almarhum Dono, mendiang Kasino dan Indro menyampaikan peringatan ke Warkopi.
TRIBUNPALU.COM - Polemik yang terjadi antara Lembaga Warkop DKI dengan Warkopi masih belum usai.
Baru-baru ini Lembaga Warkop DKI yang berisikan anak-anak dari almarhum Dono, mendiang Kasino dan Indro menyampaikan peringatan ke Warkopi
Bisa jadi ini adalah peringatan terakhir dari Lembaga Warkop DKI bersama Indro Warkop kepada group parodi tersebut.
Tribunnews.com merangkum beberapa peringatan yang disampaikan pihak Lembaga Warkop DKI dalam jumpa pers virtual.
Baca juga: Babak Baru Polemik Grup Warkopi, Lembaga Warkop DKI Beri Waktu 7 Hari ke Warkopi untuk Ganti Nama
Baca juga: Indro Warkop Luruskan Polemik dengan Warkopi: Enggak Ada Satu Kata Minta Izin, Gue Bisa Buktiin

1. Meminta Warkopi Segera Mengganti Nama Mereka
Group parodi Warkopi itu diminta untuk mengganti nama karena dirasa memiliki kesamaan dengan grouo lawak Warkop DKI yang brandnya sudah terdaftar di HAKI.
Satrio Sarwo Trengginas putra bungsu dari almarhum Dono membacakan statemen tersebut dalam jumpa pers virtual.
Dalam jumpa pers virtual tersebut, Lembaga Warkop DKI memberikan waktu selama seminggu pada Warkopi untuk mengganti nama.
"Sehubungan dengan perlindungan hak atas merek, Lembaga Warkop DKI melalui press release hari ini memperingatkan agar Warkopi tidak lagi menggunakan nama “Warkopi” dan mengganti nama grup yang saat ini telah digunakan dalam jangka waktu paling lambat tujuh hari kalender sejak tanggal press release ini," kata Satrio Sarwo Trengginas dalam jumpa pers virtual, Rabu (6/10/2021).
"Hal ini dikarenakan nama Warkopi jelas memiliki persamaan dengan nama 'Warung Kopi Dono Kasino Indro' atau biasa dikenal masyarakat dengan nama 'Warkop DKI' yang telah dilindungi oleh hukum," beber Satrio.

Lembaga Warkop DKI menilai hadirnya Warkopi secara sengaja dibuat untuk mirip dengan group lawak Warkop DKI.
"Terlebih menurut Lembaga Warkop DKI penggunaan nama 'Warkopi' bukan tanpa tujuan, di mana nama tersebut dibuat mirip dengan nama 'Warkop DKI'," tutur Satrio.
2. Lembaga Warkop DKI Berhak Melakukan Gugatan
Satrio Sarwo Trengginas juga menjelaskan bahwa Lembaga Warkop DKI adalah pemegang izin sah atas brand Warkop DKI.
Sehingga kapanpun pihaknya bisa melakukan gugatan secara pidana atau perdata apabila peringatan dari Lembaga Warkop DKI tak kunjung diindahkan.