Merasa Dipecat Sepihak, Anggota DPRD Samosir Gugat Megawati Rp 40 Miliar: Jalan Akhir
Merasa dipecat sepihak, empat anggota DPRD Kabupaten Samosir, Sumatera Utara menggugat Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
TRIBUNPALU.COM - Merasa dipecat sepihak, empat anggota DPRD Kabupaten Samosir, Sumatera Utara menggugat Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
Empat anggota DPRD Kabupaten Samosir itu menggugat Megawati senilai Rp 40 miliar.
Mereka merasa tidak mendapat kesempatan menyampaikan klarifikasi sebelum dipecat.
"Kami tidak diberikan kesempatan memberi klarifikasi, sehingga gugatan ini merupakan jalan akhir," kata Saut Martua Tamba, Rabu (6/10/2021).
Padahal, kata Saut Martua Tamba, dia sebagai kader PDI-P selalu loyal dengan partai.
Dalam gugatan tersebut, Martua Saut Tamba tidak hanya menggugat Megawati Soekarnoputri.
Mereka juga menggugat Hasto Kristiyanto selaku Sekjen PDI-P, Ketua Mahkamah PDI-P, DPD PDI-P Sumut cq Rapidin Simbolon selaku Ketua DPD PDI-P Sumut, DPC PDI-P Samosir cq Sorta Ertaty Siahaan selaku Ketua DPC PDI-P Samosir.
Dalam gugatan itu, Martua dkk berharap pengadilan menyatakan para penggugat adalah sah sebagai Anggota PDIP dan anggota DPRD Kabupaten Samosir Periode 2019-2024 dari PDI-P.
Selain itu, meminta pengadilan menghukum para tergugat membayar ganti rugi sebesar Rp 40.720.000.000.
Materi gugatan lainnya, agar membatalkan Surat Permohonan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Samosir untuk Para Penggugat yang diusulkan Tergugat IV (Sorta Ertaty Siahaan) kepada Ketua DPRD Kabupaten Samosir masing-masing tertanggal 10 Mei 2021.
Hingga saat ini, Saut Tamba optimistis bisa memenangkan gugatannya bersama tiga rekannya sesama anggota dewan terhadap Megawati Soekarnoputri.
"Gugatan ini terpaksa kita lakukan dan sidangnya pun saat ini telah berjalan, karena kami sebelumnya telah berusaha untuk menempuh penyelesaian melalui mekanisme internal partai sesuai AD/ART partai. Namun sayangnya, oleh pihak mahkamah partai sama sekali tidak ada tanggapan/respons baik secara lisan maupun tertulis, sehingga gugatan kita lakukan," ungkap Mangara Manurung, kuasa hukum para penggugat, Senin (4/10/2021) sore.
Sementara itu, kuasa hukum PDIP Samosir BMS Situmorang mengatakan, proses hukum saat ini adalah Putusan Sela adalah mengenai berwenang tidaknya PN Balige untuk mengadili gugatan tersebut.
"Bila Majelis Hakim menyatakan berwenang mengadili gugatan termaksud maka acara persidangan berlanjut ke agenda Pembuktian atau memeriksa pokok perkara,"ujar BMS Situmorang.
Gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Balige itu terdaftar dengan nomor perkara 96/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Blg.
Keempat penggugat yakni Saut Martua Tamba, Renaldi Naibaho, Harry Jono Situmorang dan Romauli Panggabean.
Tanggapan PDIP
Terkait gugatan ini, Wasekjen PDI-P Arif Wibowo mengatakan hal itu sedang ditangani badan hukum partai.
"Tapi saya sampaikan berpartai itu basisnya adalah kesukarelaan, voluntarism. Oleh sebab itu setiap orang yang jadi anggota partai harus tegak lurus kepada perintah partai, pada kebijakan partai," kata Arif, kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/10/2021).
Legislator Komisi II DPR RI itu mengatakan bahwa bisa saja 4 kader tersebut kembali menjadi kader dengan mengikuti kongres kembali di tahun selanjutnya
"Kalau tidak menerima sanksi sebenarnya gampang, dalam internal partai sudah diatur setiap orang yang sudah diberhentikan oleh partai bisa mengajukan kembali untuk rehabilitasi pada kongres berikutnya," ujarnya.
Dia bahkan mengambil contoh bahwa banyak kader yang melakukan langkah tersebut sehingga tidak perlu menggugat Megawati.
"Karena itu, menurut saya, mestinya seperti tidak perlu menggugat ketum kami, itu sesuatu yang tidak perlu dilakukan," pungkasnya.(*)
(TribunJabar.id)