Kabar Seleb
Tak Hanya CPNS, Olivia Nathania Diduga Juga Janjikan Orang Masuk TNI dan Polri
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjawab soal perkembangan kasus dugaan penipuan CPNS oleh Olivia Nathania, anak Nia Daniaty.
Dihubungi secara terpisah, kuasa hukum terduga korban, Desi Saputri mengatakan, Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar juga mengimingkan ke sejumlah tempat.
"Akmil ada, pegawai Pemda, pemadam kebakaran juga ada," ucap Desi Saputri yang dikuti dari Kompas.com.

Baca juga: Gempa Tektonik 4,5 Magnitudo Guncang Doda Poso, Terasa Hingga Lawua Sigi
Baca juga: Terbukti Bersalah karena Penyalahgunaan Narkoba, Anji Dituntut 5 Bulan Rehabilitasi
Jadwalkan pemeriksaan ulang ke Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar
Kombes Yusri juga mengatakan, penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar.
Penjadwalan ulang ini dilakukan karena Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar tidak menghadiri pemeriksaan pada hari ini terkait kasus dugaan penggelapan, penipuan, dan pemalsuan surat CPNS.
"Baru saja pengacaranya yang datang ke penyidik Krimum Polda Metro Jaya, menyampaikan yang bersangkutan ada kegiatan. Sehingga meminta waktu untuk diundur pada Senin, 11 Oktober 2021. Mudah-mudahan yang bersangkutan bisa hadir," kata Yusri, Selasa (5/10/2021).
Kuasa hukum Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar, Susanti Agustina, mengungkapkan alasan ketidakhadiran kliennya tersebut.
Olivia Nathania tidak hadir karena ada dokumen yang belum siap dan mental anak penyanyi Nia Daniaty itu juga belum siap menghadapi pemeriksaan.
Sementara, Susanti Agustina, mengatakan alasan Rafly Noviyanto Tilaar tidak hadir karena tengah sakit.
"Rafly sudah sekitar 5 hari yang lalu sakit, ada sakit tipes. Dan waktu itu surat sakitnya juga sudah kami berikan untuk Menkumham, kan ada pemeriksaan juga," ucap Susanti Agustina yang dikutip dari Kompas.com.
Kolase Foto Olivia Nathania dan suami, Rafly Noviyanto Tilaar (kiri) serta kuasa hukum korban yang melaporkannya (kanan(. (Kolase Instagram dan Tribunnews.com/Fandi Permana)
Korban mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar
Diberitakan sebelumnya, salah satu orang yang mengaku korban, Karni, melaporkan Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar, ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.
Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu menggunakan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat.
Sementara, korban dari kasus tersebut disebut telah diklaim mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar.
Kuasa hukum para korban penipuan CPNS, Odie Hudiyanto, menilai Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar melakukan dugaan tindak pidana dengan sangat rapi dan terstruktur.