Cara Cetak Sendiri Dokumen Kependudukan: Akta Kelahiran hingga KK, Akses dukcapil.kemendagri.go.id

Berikut cara untuk masyarakat cetak dokumen kependudukan secara mandiri, melalui www.dukcapi.kemendagri.go.id

TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Berikut cara mencetak dokumen kependudukan secara mandiri. 

TRIBUNPALU.COM - Bagi masyarakat yang kehilangan dokumen penting terkait data kependudukan, mulai saat ini Anda bisa mencetaknya di rumah secara mandiri.

Direktoran Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri kini telah mempermudah pelayanan dokumen administrasi kependudukan bagi masyarakat.

Masyarakat bisa mencetak dokumen penting seperti akta kelahiran, Kartu Keluarga (KK), dan dokumen lainnya menggunkan kertas HVS A4 80gram.

Meskipun hanya dicetak dengan kertas biasa, akan tetapi dokumen tersebut tetap memiliki kekuatan dasar hukum.

Kuncinya terdapat pada kode pemindai berbentuk quick response (QR) di pojok kanan bawah dari dokumen kertas yang telah dicetak mandiri dari rumah.

Kode QR tersebut semacam tanda tangan elektronik sebagai penanda keaslian data dan pengganti tanda tangan dan cap basah yang dulu dicetak dengan security printing.

Lalu bagaimana cara mencetak dokumen kependudukan tersebut secara mandiri?

Baca juga: Berikut Cara Mengunduh Hasil Seleksi PPPK Tahap 1, Lengkap dengan Link

Baca juga: Cara Mudah Mendownload Video dari Instagram di HP Andoid

 

Petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung melayani warga yang membuat akta kelahiran
Petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung melayani warga yang membuat akta kelahiran (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Baca juga: Cara Cek Daftar Penerima BLT Subsidi Gaji, Bagaimana Mencairkan BSU Jika Tak Miliki Rekening Himbara

A. Cara Mencetak secara Mandiri

Dikutip dari Indonesia.go.id, berikut cara mencetak dokumen kependudukan secara mandiri, yakni:

1. Anda perlu terlebih dahulu mengajukan permohonan pencetakan dokumen kependudukan dengan mendatangi kantor dinas dukcapil setempat.

Atau melalui laman situs www.dukcapil.kemendagri.go.id dan aplikasi layanan kependudukan yang dibuat oleh masing-masing kantor dinas dukcapil dengan mengunggahnya dari platform Play Store.

2. Anda wajib mencantumkan nomor ponsel atau alamat email yang bisa dihubungi.

Hal tersebut berguna untuk menerima data dokumen kependudukan yang akan dikirimkan petugas dukcapil dalam bentuk format digital atau PDF.

3. Setelah mengajukan permohonan, petugas dinas dukcapil kemudian akan memprosesnya.

4. Permohonan pelayanan kependudukan yang telah diproses oleh dinas dukcapil setempat kemudian disahkan melalui mekanisme tanda tangan elektronik (TTE) dalam bentuk pemindai kode QR oleh kepala dinas dukcapil setempat.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved