Cara Cetak Sendiri Dokumen Kependudukan: Akta Kelahiran hingga KK, Akses dukcapil.kemendagri.go.id
Berikut cara untuk masyarakat cetak dokumen kependudukan secara mandiri, melalui www.dukcapi.kemendagri.go.id
5. Lalu aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) akan mengirimkan notifikasi kepada Anda melalui layanan pesan singkat (SMS) dan email dalam bentuk informasi link laman situs dukcapil dan PDF.
6. Bersamaan dengan dikirimnya notifikasi dari aplikasi SIAK, pihak dinas dukcapil setempat juga akan mencantumkan Personal Identification Number (PIN) yang dapat Anda pergunakan sebagai kata kunci untuk membuka layanan tersebut.
7. PIN tersebut bersifat rahasia dan jangan sampai disebarluaskan kepada pihak lain.
8. Jika semua dokumen yang dikirimkan petugas dukcapil melalui email dalam bentuk PDF sudah Anda terima, diteliti kembali apakah sudah sesuai dengan data diri atau belum.
Apabila terdapat kekurangan data, segera melapor dengan mendatangi kantor dinas dukcapil setempat atau melalui laman situs www.dukcapil.kemendagri.go.id.
9. Jika sudah tidak ada lagi data yang perlu dilengkapi, maka bisa langsung mencetaknya dari rumah.
10. Simpan file data digital berformat PDF itu di komputer atau laptop agar sewaktu-waktu bisa dipergunakan lagi untuk mencetak dokumen bagi berbagai keperluan.
B. Cara mengecek keaslian dokumen kependudukan
- Dekatkan kode QR pada dokumen dengan Smartphone
- Lalu, aktifkan moda pemindai QR pada masing-masing perangkat dan terhubung dengan laman www.dukcapil.kemendagri.go.id
- Melalui pemindaian tersebut, akan ditampilkan data pribadi lengkap masing-masing anggota keluarga
- Apabila dokumen tersebut palsu, akan muncul warna merah
- Jika dokumen tersebut asli, hasil pindai akan muncul tanda centang warnai hijau dan tertulis dokumen aktif, NIK pemohon, nama pemohon, serta nomor dokumen.
(Tribunnews.com/Arkan)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Cetak Dokumen Kependudukan Secara Mandiri, Klik dukcapil.kemendagri.go.id
