MUI Tegaskan Lesti & Rizky Billar Tak Lakukan Kebohongan Publik, Apakah Laporan akan Berlanjut?
Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh angkat bicara soal polemik pernikahan pasangan artis Lesty dan Rizky Billar.
TRIBUNPALU.COM -Polemik pernikahan pasangan artis Lesty dan Rizky Billar masih menjadi sorotan publik.
Diketahui Lesty dan Rizky Billar dilaporkan polisi karena dianggap melakukan kebohongan publik terkait dengan pernikahan siri mereka.
Terkait hal ini Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh angkat bicara.
Asrorun Niam Sholeh menjelaskan perihal hukum pernikahan siri hingga akad nikah 2 kali Lesty dan Rizky Billar yang belakangan disorot khalayak.
Dengan nada tegas, Asrorun Niam Sholeh menyebut Lesty dan Rizky Billar tidak melakukan kebohongan publik.
Seperti diketahui, Lesty dan Rizky Billar sedang jadi perbincangan lantaran blak-blakan soal pernikahannya.
Menggelar pernikahan secara negara hingga disiarkan langsung di televisi pada bulan Agustus 2021, Lesty dan Rizky Billar ternyata sudah menikah siri di awal tahun 2021.
Terkait hal tersebut, Asrorun Niam Sholeh menyebut bahwa pernikahan siri sebenarnya sah menurut hukum negara.
Baca juga: Mila Machmudah Buka Pintu Damai, Namun Rizky Billar dan Lesti Harus Minta Maaf Kepada Publik
Baca juga: Bongkar Perubahan Sikap Lesti setelah Kenal Rizki Billar, Nikita Mirzani: WA Satu Bulan Baru Bales
"Nikah siri dalam artian pelaksanaan akad nikah yang terpenuhi syarat dan rukun pernikahan, tetapi belum dicatatkan secara kenegaraan, itu hukumnya sah," ungkap Asrorun Niam Sholeh dilansir TribunnewsBogor.com dari tayangan intens investigasi, Sabtu (9/10/2021).
Sah di mata hukum, pasangan yang telah melakukan pernikahan siri pun tak bisa lepas dari hukum perkawinan sesuai hukum negara.
Jika wanita dari pernikahan siri tersebut hamil, nasab serta perwaliannya pun jelas yakni dari suami sang ibu yang menikah secara siri tersebut.
"Konsekuensinya, akibat hukum yang lahir dari peristiwa perkawinan itu melekat. Mulai dari kebolehan hubungan suami istri, tanggung jawab nafkah, pengakuan terhadap anak, dan status anaknya sah secara syari, hingga hubungan nasab, perwalian, dan warisan," kata Asrorun Niam Sholeh.
Menjelaskan lebih rinci, Asrorun Niam Sholeh mengungkap bahwa banyak sekali faktor pasangan melakukan pernikahan siri.
Tak melulu buruk, Asrorun Niam Sholeh mengurai penyebab banyak pasangan yang melakukan pernikahan siri.
Seperti sulitnya akses untuk mengurus dokumen pernikahan.
