Viral
Viral karena Dihajar Preman Tapi Malah Jadi Tersangka, Polda Sumut Tarik Kasus
Sebelumnya Liti Wari sempat viral usai dianiaya oleh preman di Pasar Gambir, Medan. Namun kini malah Liti Wari ditetapkan sebagai tersangka.
"Dari situ enggak tenang dia," ujar Endang.
'Masa orang itu yang mengeroyok saya, kenapa saya dipenjara," ujar istrinya.
"Jadi itu aja pikiran dia. Jadi trauma dia ini," kata Tak Endang.
Tak Endang mengatakan, saat kejadian, yang dipukuli oleh pelaku adalah istri dan anaknya yang masih berumur 13 tahun. Tangan kanan anaknya sempat bengkak.
Tak Endang berkali-kali membawa anaknya ke tukang pijat agar tidak terus menangis.
Selesai mengurus anaknya, dia lalu mengurus istrinya yang juga sakit karena penganiayaan itu.
Pada saat Endang sibuk mengurus anak dan istrinya, sempat dua kali dari pihak pelaku datang ke rumahnya untuk mengajak berdamai.
Karena kesibukannya, Tak Endang mengatakan bahwa saat itu sedang fokus untuk menyembuhkan istri dan anaknya. Untuk masalah perdamaian, kata dia, sebaiknya bicara dengan pengacaranya.
Sebelum surat penetapan tersangka, pada 25 September juga datang surat panggilan yang ditujukan kepada Rosalinda dan anaknya yang berusia 13 tahun untuk datang pada 28 September 2021.
Panggilan itu dipenuhi dengan didampingi pengacara.
Saat itu polisi mengatakan bahwa istrinya sebagai saksi jika tidak ada melakukan pemukulan.
Namun, ternyata surat panggilan terakhir, istrinya sebagai tersangka.
"Saat ini yang paling saya harapkan adalah selesainya masalah. Istri dan anaknya mendapatkan keadilan," ujar Endang.
Saat ini Tak Endang sedang menemani Rosalinda yang sedang opname di Klinik Pasar 9 Tembung.
"Karena lagi pendarahan dia, terpaksalah opname gara-gara pukulan preman yang beberapa hari lalu di Pajak Gambir," kata Tak Endang.
"Saat ini yang paling saya harapkan adalah selesainya masalah. Istri dan anak aku mendapatkan keadilan," katanya.

Terkini, Polda Sumut mengambil alih penanganan kasus penganiayaan yang menjadikan pedagang sayur di Pasar Gambir, Medan, Liti Wari Iman Gea, sebagai tersangka.
Liti Wari menuai simpati setelah videonya dianiaya beberapa pria diduga preman di pasar telah beredar di internet. Seorang pria bernama Benny telah ditetapkan sebagai tersangka.
Belakangan, ternyata Polsek Percut Seituan juga menetapkan pedagang sayur itu sebagai tersangka.
"Kami perlu sampaikan, bahwa pimpinan Polri dan Kapolda Sumut telah mendengar serta merespon cepat serta prihatin atas berita yang viral terkait penganiayaan dan penetapan tersangka kepada Liti. Dimana kejadiannya 5 September 2021 yang lalu," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi pada konferensi pers di Polrestabes Medan, Sabtu (9/10/2021) malam.
Menurutnya, untuk meredam polemik yang terjadi di tengah masyarakat akibat penanganan perkara ini, maka Kapolda Sumut telah memerintahkan Direskrimum dan Kapolrestabes Medan untuk membentuk tim dan menarik penanganan perkara penganiayaan terhadap korban yang dilakukan oleh Benny.
Ia menambahkan, proses penyidikan akan dilakukan oleh Satreskrim Polrestabes Medan. Kemudian, tim yang sudah dibentuk akan diperintahkan mengejar dan menangkap dua orang pelaku lainnya, yakni DD dan FR.
Kepolisan meminta kepada dua pelaku untuk menyerahkan diri ke Satreskrim Polrestabes Medan.
Kombes Hadi Wahyudi juga berharap agar masyarakat mempercayakan penanganan kasus ini kepada kepolisian.
"Dengan telah dilakukannya langkah oleh Kapolda tersebut kami imbau masyarakat untuk mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak polisi," katanya.
(TribunPalu.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com