2 Polisi Ketahuan Jual SIM Palsu, Tarif Rp 1,8 Juta Per Lembar dan Sudah Terima 29 Pesanan
Dua polisi berinisial Briptu IHN dan Briptu SHH ketahuan membuat dan menjual Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu.
TRIBUNPALU.COM - Perbuatan dua bintara polisi di Sulawesi Selatan (Sulsel) ini tidak patut dicontoh.
Dua polisi berinisial Briptu IHN dan Briptu SHH ini ketahuan membuat dan menjual Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu.
Akibat kejahatan tersebut, keduanya ditangkap tim dari Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sulsel, September 2020 lalu.
Briptu IHN bertugas di Polsek Paleteang, Kabupaten Pinrang, sementara Briptu SHH bertugas di Unit Regident Satlantas Polres Luwu Utara.
Dalam menjalankan praktik kejahatan ini, mereka sekokongkol.
Baca juga: Prabowo Subianto Disebut Maju Pilpres 2024, Siapa Wakilnya? Ini Hasil Penelitian Tiga Lembaga Survei
Kapolres Pinrang, AKBP M Arief Sugihartono mengatakan, dari hasil interogasi pada Senin 27 September 2021 lalu, Briptu SHH telah menjual SIM palsu yang dia peroleh dari Briptu IHN.
"Sesuai hasil penyelidikan, aksinya dilakukan tahun ini (2021)," kata AKBP M Arief via WhatsApp, Jumat (8/10/2021) malam.
AKBP Arief membeberkan bagaimana proses penjualan SIM palsu tersebut.
Diketahui Briptu SHH mengirim data dalam bentuk foto kepada Briptu IHN.
Briptu IHN kemudian bertugas untuk memodifikasi SIM dengan cara mencetak SIM palsu menggunakan kertas stiker.
Kasat Lantas Polres Luwu Utara, AKP Abdul Rahim mengatakan, SIM dicetak di tempat lain, tidak melalui Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Luwu Utara.
"SIM palsu itu terbit di luar daerah dan hal tersebut juga tanpa sepengetahuan kasatkantas dan kanit Regident Polres Luwu Utara," kata dia.
Rata-rata dibuat adalah SIM B, SIM untuk pengemudi mobil penumpang dan barang, serta alat berat.
SIM B tersebut dijual seharga Rp 1,8 juta per lembar.
"Mereka saling komunikasi via Whatsapp dengan mengirim data warga yang mau dibuatkan SIM dan mematok harga per SIM B itu Rp 1,8 per orang,” kata M Arief menjelaskan.
Baca juga: Ramai Kabar CPNS 2022 Ditiadakan dan Hanya Ada Rekrutmen PPPK, Benarkah? Ini Penjelasan BKN
Bandingkan, tarif resmi SIM B, B1 dan B2 Rp 120 ribu (baru) dan Rp 80 ribu (perpanjangan).
M Arief menuturkan, selama mereka menjalankan aksinya, kedua oknum tersebut mendapat pesanan 29 SIM palsu.
Namun, baru enam SIM palsu yang dibuat dan diserahkan kepada pemesannya.
Biasanya mereka bertemu di Palopo saat mengantar SIM.
"Adapun bayarannya kadang dibayar tunai ataupun via transfer,” ungkapnya mengatakan.
Ia pun menjelaskan bagaimana keduanya bisa bekerja sama.
Briptu SHH dan Briptu IHN berteman sejak 2017 lalu.
Mereka berteman saat sekolah kepolisian di SPN Batua Kota Makassar.
Dari situ, mereka kemudian akrab.
Masing-masing bertugas di tempat yang berbeda.
Kemudian membuat bisnis pembuatan SIM palsu dan menjualnya ke warga.
“Mereka memang teman sejak di sekolah kepolisian. Sehingga nekat menjalankan bisnis ini bersama,” ujarnya.
Hingga kini, Briptu IHN dan Briptu SHH sedang menjalani pemeriksaan oleh Bid Propam Polda Sulsel.
“Untuk penanganan perkara ini sudah kami serahkan oleh Bid Propam Polda Sulsel agar diproses lebih lanjut,” kata dia.(*)
(Tribun-Timur.com)