Babak Akhir Konflik Rocky Gerung Vs Sentul City, Hariz Azhar: Mereka Tidak akan Utak Atik

Konflik antara Rocky Gerung dan PT Sentul City Tbk kini memasuki babak akhir.

Tangkap layar YouTube via Grid.ID
Rocky Gerung 

TRIBUNPALU.COM - Konflik antara Rocky Gerung dan PT Sentul City Tbk kini memasuki babak akhir.

PT Sentul City Tbk menyampaikan akan berdamai dengan aktivis Rocky Gerung terkait kasus sengketa lahan di Bojong Koneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Head of Corporate Communication PT Sentul City Tbk David Rizar Nugroho mengatakan perusahannya juga menyambut baik usulan Rocky Gerung mengenai pengembangan hijau berbasis lingkungan atau green living yang sering kali disampaikan dalam berbagai kesempatan.

Hal ini sejalan dengan komitmen perseroan dalam mengembangkan kawasan dengan konsep green living sesuai rancangan induk yang telah disahkan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor.

"Kami menyambut baik usulan tersebut. Kami akan mengupayakan hal ini sebagai bagian dari perdamaian antara kedua belah pihak, win-win solution. Insya Allah ini akan positif. Kita tidak ingin lagi tersandera konflik yang ujungnya sangat merugikan perusahaan, stakeholders, dan juga masyarakat," kata David kepada Kompas.com, Senin (11/10/2021).

Baca juga: Cerita di Balik Kumis Tebal Bupati Tolitoli Amran H Yahya, Jadi Ciri Khas hingga Dapat Julukan Unik

Baca juga: Dulu Pasok Senjata untuk Teroris, Mantan Napiter Poso Kini Sukses Jadi Pengusaha Depot Air Minum

Dihubungi terpisah, Kuasa Hukum Rocky Gerung Hariz Azhar membenarkan adanya iktikad baik PT Sentul City Tbk untuk berdamai dengan kliennya tersebut.

"Iya (berdamai). Mereka nurut dengan konsep etik hijau (green living) dari Rocky Gerung," kata Haris saat dihubungi Kompas.com, Senin (11/10/2021).

Haris menjelaskan dengan perdamaian tersebut maka tempat tinggal Rocky Gerung yang sebelumnya bersengketa itu tidak akan lagi dipermasalahkan.

"Soal hunian iya, mereka tidak akan utak atik. Damai artinya jangan menganggu rumah tinggal Rocky Gerung dan harus menerapkan hunian hijau," tegas dia.

Untuk diketahui, sengketa lahan yang terjadi antara PT Sentul City Tbk dan Rocky Gerung sempat mencuat beberapa waktu lalu.

Keduanya beradu klaim sebagai pemilik sah lahan yang berlokasi di Bojong Koneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

PT Sentul City Tbk mengeklaim sebagai pemegang hak yang sah atas bidang tanah bersertifikat SHGB Nomor B 2412 dan 2411.

Tanah yang diklaimnya tersebut saat ini ditempati oleh Rocky Gerung.

Atas klaim tersebut, PT Sentul City Tbk juga telah melayangkan surat somasi sebanyak tiga kali kepada Rocky Gerung untuk segera mengosongkan dan membongkar rumahnya.

Dalam somasinya dijelaskan apabila Rocky Gerung memasuki wilayah tersebut akan dilakukan tindakan tegas atas dugaan tindak pidana Pasal 167, 170 dan Pasal 385 KUH Pidana dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved