Babak Akhir Konflik Rocky Gerung Vs Sentul City, Hariz Azhar: Mereka Tidak akan Utak Atik
Konflik antara Rocky Gerung dan PT Sentul City Tbk kini memasuki babak akhir.
PT Sentul City Tbk juga memberikan batas waktu 7 x 24 jam kepada Rocky Gerung untuk membongkar dan mengosongkan rumahnya.
Jika tidak, perusahaan akan meminta bantuan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk merobohkan dan menertibkan bangunan tersebut.
Sementara itu, Aktivitas Rocky Gerung juga berencana menggugat balik PT Sentul City Tbk sebesar Rp 1 triliun atas somasi yang mereka ajukan.
Besarnya nilai gugatan immaterial itu, sebut Rocky, lantaran kediaman yang berada di Bojong Koneng, Madang, Kabupaten Bogor itu sangat berharga karena memiliki banyak kenangan.
"Kalau saya gugat balik, saya gugat Rp 1 triliun. Dan Rp 1 (satu rupiah) itu hak biaya materialnya," kata Rocky dilansir dari Tribunnews.com, Jumat (10/9/2021).
"Harga immaterialnya yang Rp 1 Triliun karena di situ akan banyak memori percakapan intelektual, banyak kenangan," lanjut dia.
Baca juga: Sering Migrain di Pagi Hari? Ketahui Penyebab dan Cara Bantu Mengatasinya dengan Ketumbar
Menurut Rocky, nominal tersebut diukur dari banyaknya kenangan di rumah yang pernah dikunjungi beberapa tokoh nasional, seperti Fadli Zon, Fahri Hamzah hingga aktivis lainnya.
Ia juga menegaskan bahwa tanah dan rumahnya didapatkan secara legal dan sah sejak tahun 2009 bahkan pemilik sebelumnya juga sudah berada di sana sejak tahun 1960.
Sementara PT Sentul City Tbk baru mempermasalahkan tanah tersebut pada tahun 2021.
"Itu legal, saya beli dan suratnya, tanda terima, kwitansi, bukti bahwa itu tidak ada sengketa sejak 15 tahun lalu," ujarnya.
Tak hanya Rocky, rumah lain di sekitarnya juga mengalami hal yang sama diminta mengosongkan dan membongkar rumahnya.
"Udah dari seminggu lalu. Udah ada 10 rumah yang digusur. Itu sebetulnya satu lembah diklaim sama Sentul City," ucap dia.(*)
(Sumber: Kompas.com)