Simak Cara Cek BSU Lewat 2 Situs Web, Serta Persyaratan yang Harus Dipenuhi

Anda dapat mengecek nama Anda lewat berbagai situs resmi dari Kemnaker dan juga BPJS Ketenagakerjaan.

handover
Ilustrasi BSU. 

TRIBUNPALU.COM – BSU merupakan bantuan dari Pemerintah Indonesia berupa subsidi gaji yang diberikan kepada pekerja ataupun buruh yang terdampak akibat Covid-19.

Subsidi upah yang diberikan Pemerintah yakni sebesar Rp 500.000 tiap bulannya.

Namun akan diberikan sekaligus, jadi penerima akan mendapatkan Rp 1.000.000 untuk dua bulan.

Anda dapat mengecek nama Anda lewat berbagai situs resmi dari Kemnaker dan juga BPJS Ketenagakerjaan.

Jika Anda mengecek pada laman Kemnaker, Anda dapat mengecek juga tahapan dari penyaluran bantuan tersebut.

Nantinya juga akan muncul notifikasi setelah bantuan telar disalurkan.

Namun, TribunPalu akan memberikan informasi cara untuk mengecek penerima BSU lewat dua acar tersebut.

1. Melalui Kemnaker

Pertama, kunjungi website resmi kemaker di https://bsu.kemnaker.go.id

Setelah itu Anda dapat mendaftarkan akun jika belum memiliki akun.

Jika belum memiliki akun, lengkapi semua data pada proses pendaftaran akun dan aktivasi akun menggunakan OTP yang dikirimkan ke ponsel Anda.

Lalu login ke akun Anda

Setelah sudah login, lengkapi profil biodara diri Anda dengan mengisi foto, status pernikahan dan tipe lokasi Anda.

Jika Anda termasuk dalam penerima bantuan tersebut, maka aka nada info pemberitahuan bahwa Anda terdaftar.

Setelah Anda resmi terdaftar, maka tahap selanjutnya adalah penetapan, dimana Anda akan mendapatkan notifikasi jika telah ditetapkan sebagai penerima bantuan tersebut.

Pada tahap terakhir yakni tahap penyaluran, Anda juga kembali mendapatkan notifikasi apabila bantuan tersebut sudah dicairkan ke rekening Anda.

Baca juga: Cara Cek Daftar Penerima BLT Subsidi Gaji, Bagaimana Mencairkan BSU Jika Tak Miliki Rekening Himbara

2. Melalui BPJS Ketenagakerjaan

Untuk mengecek menggunakan BPJS Ketenagakerjaan , pertama Anda harus mengakses laman resmi BPJS Ketenagakerjaan di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

setelah memasuki laman tersebut, masukan NIK Anda

Lalu tekan tombol lanjutkan

Pada proses selanjutnya akan muncul keterangan lolos tidaknya verifikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan Anda sebagai calon penerima bantuan tersebut.

Adapun beberapa syarat untuk mendapatkan bantuan BSU ini, diantaranya :

  • Merupakan Warga Negara Indonesia dan memiliki NIK
  • Peserta aktif BPJS ketenagakerjaan s/d Juni 2021
  • Memiliki gaji paling banyak Rp3.500.000
  • Merupakan pekerja ataupun buruh yang
  • Bekerja di wilayah dengan PPKM level 3 dan level 4 yang telah resmi ditetapkan Pemerintah
  • Mengutamakan bagi pekerja sector industry barang konsumsi, transportasi, industry, property, dan real estate, perdangan dan jasa.
  • Terkecuali bagi jasa pendidikan dan kesehatan

Jika Anda memenuhi kualifikasi tersebut, maka Anda dapat terdaftar sebagai penerima bantuan. 

(TribunPalu.com/Linda)

Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved