Libur Maulid Nabi Muhammad Digeser 20 Oktober, ASN Dilarang Bepergian & Cuti pada 18-22 Oktober 2021

Aparatur sipil negara atau ASN, termasuk pegawai negeri sipil atau PNS, dilarang cuti dan bepergian keluar kota pada 18-22 Oktober 2021.

handover
Ilustrasi PNS 

Pengecualian pembatasan cuti berlaku bagi ASN dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang mengajukan cuti melahirkan, sakit, atau alasan penting.

Dalam SE ini diatur juga mengenai upaya pencegahan Covid-19 yang dipelopori oleh ASN dan disiplin pegawai. Disebutkan, ASN wajib melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat serta menjadi contoh dalam menerapkan 5M dan 3T.

Penerapan 5M mencakup menggunakan masker dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilitas. Sementara langkah pencegahan lainnya adalah testing, tracing, dan treatment (3T).

“Dalam menerapkan hal tersebut, pegawai ASN agar menjadi contoh dan mengajak keluarga serta masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya,” jelas petikan SE tersebut.

Pengawasan dan sanksi

PPK pada kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah diminta memedomani SE tersebut dan melakukan langkah-langkah penegakan disiplin terhadap ASN melalui pemantauan dari PPK serta portal pelaporan.

Adapun PPK juga berhak menjatuhkan hukuman disiplin bagi ASN yang melanggar ketentuan dalam SE sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No 53/2010 dan Peraturan Pemerintah No 49/2018.

“Paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak tanggal setiap hari libur nasional, dengan format pelaporan sebagaimana tercantum dalam lampiran,” imbuh SE tersebut.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ingat, ASN Dilarang Bepergian dan Cuti pada 18-22 Oktober 2021", 
Penulis : Muhammad Choirul Anwar
Editor : Muhammad Choirul Anwar

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved