Libur Maulid Nabi Muhammad Digeser 20 Oktober, ASN Dilarang Bepergian & Cuti pada 18-22 Oktober 2021

Aparatur sipil negara atau ASN, termasuk pegawai negeri sipil atau PNS, dilarang cuti dan bepergian keluar kota pada 18-22 Oktober 2021.

handover
Ilustrasi PNS 

TRIBUNPALU.COM - Pemerintah resmi menggeser libur Maulid Nabi Muhammad SAW menjadi tanggal 20 Oktober.

Menindaklanjuti hal ini aparatur sipil negara atau ASN, termasuk pegawai negeri sipil atau PNS, dilarang cuti dan bepergian keluar kota pada 18-22 Oktober 2021.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menegaskan adanya kebijakan tersebut melalui akun media sosial Twitter @kempanrb.

Larangan cuti dan bepergian untuk ASN diatur dalam SE Menpan RB No. 13/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi Pegawai ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.

“Pemerintah telah menggeser hari libur peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW menjadi tanggal 20 Oktober 2021. Berdasarkan SE Menteri PANRB No. 13/2021, ASN dilarang bepergian dan cuti selama 18-22 Oktober 2021,” tulis akun media sosial Kemenpan-RB, dikutip pada Rabu (13/10/2021).

SE ini mengatur pembatasan mobilitas dan cuti bagi ASN yang sebenarnya bukan baru-baru ini saja diterbitkan. Konkretnya, SE ini berisi terkait larangan cuti bagi PNS pada hari-hari tertentu.

Pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan cuti bagi pegawai diperlukan untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang belum kunjung usai.

Baca juga: Mengenal Kesehatan Mental, Ini Faktor Penyebab, Jenis, hingga Mitos dan Fakta terkait Mental Illness

Baca juga: Timor Leste Menang Telak Atas Indonesia Dalam Hal Ini, Disebut Negara Bebas di Asia Tenggara

Rincian aturan PNS dilarang cuti dan bepergian

Terdapat dua poin utama dalam SE tertanggal 25 Juni yang ditandatangani Menpan-RB Tjahjo Kumolo. Pertama, pembatasan kegiatan ke luar daerah selama hari libur nasional, baik sebelum maupun sesudah hari libur nasional.

“Pegawai ASN dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah selama hari libur nasional tahun 2021 dan pada hari-hari kerja lainnya pada minggu yang sama dengan hari libur nasional, baik sebelum dan/atau sesudah hari libur nasional,” bunyi surat tersebut.

Meski begitu, larangan kegiatan bepergian dapat dikecualikan bagi ASN yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi di dalam satu wilayah aglomerasi untuk melaksanakan tugas kedinasan di kantor (WFO).

Pengecualian lainnya yakni untuk ASN yang melaksanakan tugas kedinasan dan memperoleh surat tugas dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) atau Kepala Kantor Satuan Kerja.

Kemudian, pengecualian juga berlaku bagi ASN yang dalam keadaan darurat perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan telah mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansinya.

Kedua, diberlakukan pembatasan cuti pada saat sebelum dan/atau sesudah hari libur nasional pada minggu yang sama.

Oleh karena itu, PPK pada kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah tetap selektif dalam memberikan izin cuti bagi para pegawai ASN pada periode waktu tersebut.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved