Parimo Hari Ini
Komplotan Spesialis Pencuri Mesin Diesel di Parimo Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara
AKP Donatus Kono menjelaskan, untuk saat ini para pelaku telah ditahan di Rutan Polres Parigi Moutong, untuk proses lebih lanjut.
Laooran Wartawan TribunPalu.com, Ketut Suta
TRIBUNPALU.COM, PALU - Kepolisian Resor (Polres) Parigi Moutong (Parimo) dan Polsek Parigi mengungkap komplotan spesialis pencurian mesin traktor, mesin perahu, dan mesin penghisap pasir, sejak April 2021 sampai dengan September 2021.
Kelima pelaku itu, HK (23) alamat Kelurahan Bantanya, MA (23) Desa Olaya, R (41) Kelurahan Kampal, E (17) Kelurahan Kampal dan MR (20) Desa Bantanya.
Kasat Reskrim Polres Palu AKP Donatus Kono mengatakan, pelaku di jerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 4e dan 5e KUHP, Jo Pasal 65 KUHP.
"Dengan ancama hukuman 9 Tahun penjara," kata AKP Donatus Kono, Kamis (14/10/2021).
AKP Donatus Kono menjelaskan, untuk saat ini para pelaku telah ditahan di Rutan Polres Parigi Moutong, untuk proses lebih lanjut.
Baca juga: Kimia Farma Buka Lowongan Kerja Bagi Lulusan Min D3, Ada 3 Posisi yang Dibuka, Simak Cara Daftarnya
Baca juga: Polisi Tangkap Direktur Televisi Swasta karena Diduga Sebarkan Berita Hoaks dan SARA
Sedangkan barang bukti hasil curian diamankan di Mako Polres Parimo.
"Berupa mesin traktor, mesin katinting, mesin penyedot pasir, dan alat yang dugunakan untuk melakukan pencurian, gunting besi, kunci pas dan lainya," kata AKP Donatus Kono.
Ia menuturkan, kelima pelaku itu diringkus oleh tim gabungan Sat Reskrim dan Sat Sabhara Polres Parimo serta Polsek Parigi.
Pelaku ditangkap berdasarkan atas laporan warga kepada Polsek Jajaran Polres Parimo.
"Karena meresahkan warga, kemudian Kapolres AKBP Andi Batara Purwacaraka segara merespon, dengan membentuk tim gabungan itu," kata AKP Donatus Kono.
"Lalu memerintahkan tim untuk segera mengungkap kasus pencurian tersebut, dan menangkap pelakunya," tuturnya menambahkan.
Atas perintah itu, tim segera berkolaborasi untuk melakukan penyelidikan serta mengumpulkan petunjuk dan informasi dari masyarakat, maupun korban.
Baca juga: Lowongan Pekerjaan BUMN Perum Jasa Tirta I untuk Lulusan SMK, D4 & S1, Berakhir 15 Oktober 2021
Kemudian pada, Selasa (21/9/2021) penyelidikan tim gabungan itu membuahkan hasil, dengan meringkus empat terduga pelaku HK, MA, R dan E.
"Dari hasil introgasi pelaku itu, dua hari kemudian tim kembali mengamankan 1 orang pelaku berinisial MR, atas petunjuk dari pelaku yang berhasil diringkus," kata AKP Donatus Kono.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/polres-parigi-moutong-berhasil-mengungkap-lima-pelaku-spesialis-pencurian-mesin-traktor.jpg)