Sigi Hari Ini
Curi Hewan Ternak, Kurungan Tujuh Tahun Penjara Menanti Lima Warga Desa Langaleso
Pelaku pencurian hewan ternak sapi di Desa Langaleso, Kecamatan Dolo, beberapa waktu lalu, ternacam hukuman 7 Tahun penjara
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Ketut Suta
TRIBUNPALU.COM, SIGI - Pelaku pencurian sapi di Desa Langaleso, Kecamatan Dolo, beberapa waktu lalu, terancam hukuman 7 Tahun penjara.
Itu setelah P21 dan berkas perkara barang bukti berikut tersangka, diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala.
Kapolsek Dolo Iptu Jimmy M Tobing mengatakan, kelima pelaku itu berinisial MA (23), FG (23), ZA (32 ), MI (45) dan ZI (36).
"Tersangka terancam Pasal 363 Ayat (1) Ke 1e dan 4e KUHP, tentang pencurian hewan," kata Iptu Jimmy Tobing, Jumat (15/10/2021).
Perwiran Pertama Polri itu menjelaskan, adapun terungkapnya kasus itu berawal dari laporan warga saat kehilangan ternaknya pada 19 Juli 2021 lalu.
Saat diselidiki, satu pelaku berinisial ZA bersama barang bukti dua ekor sapi dan satu Alkon berhasil diamankan.
"Dari pengembangan tersebut kami berhasil mengamankan MA dan FG, serta tersangka lainnya, dan saat ini kelimanya itu terancam 7 Tahun kurungan," pungkasnya. (*)
