Palu Hari Ini

PT Telkom Indonesia Digugat di PN Palu, Ahli Waris Klaim Tanah Milik Keluarga Daud Agan

Tanah itu dibeli Daud Agan pada tahun 1970 dari keluarga Abdul Rauf Intjenae, ayah dari Bupati Sigi, Rizal Intjenae.

Penulis: Robit Silmi | Editor: Regina Goldie
ROBIT/TRIBUNPALU.COM
PT Telkom Indonesia digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Palu terkait kepemilikan lahan di Jl Juanda dan Jl Thamrin, Kelurahan Besusu Timur, Kota Palu. Gugatan tersebut diajukan oleh keluarga alm Daud Agan melalui kuasa hukum mereka dari Scripta Diantara Law di Pengadilan Negeri Palu, pada Rabu (5/11/2025). 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Robit Silmi

TRIBUNPALU.COM, PALU - PT Telkom Indonesia digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Palu terkait kepemilikan lahan di Jl Juanda dan Jl Thamrin, Kelurahan Besusu Timur, Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Gugatan tersebut diajukan oleh keluarga alm Daud Agan melalui kuasa hukum mereka dari Scripta Diantara Law, pada Rabu (5/11/2025).

Kuasa hukum penggugat, Vebry Tri Haryadi, mengatakan tanah yang saat ini ditempati oleh PT Telkom Indonesia merupakan milik sah alm. Daud Agan.

Tanah itu dibeli Daud Agan pada tahun 1970 dari keluarga Abdul Rauf Intjenae, ayah dari Bupati Sigi, Rizal Intjenae.

“Tanah itu dibeli secara sah oleh alm. Daud Agan. Kemudian pada tahun 1975 sempat dipinjamkan kepada sahabatnya, alm. I Made Telling,” ujar Vebry di halaman PN Palu, Rabu siang.

Baca juga: Wujudkan Sinergi Tanggap Bencana, Polres Sigi Gelar Apel Kesiapan Tanggap Darurat

Namun, kata Vebry, tanpa sepengetahuan keluarga Daud Agan, I Made Telling diduga secara melawan hukum membuat hak pakai atas tanah tersebut pada tahun 1977.

“Hak pakai itu terbit atas nama I Made Telling dan Radio Telekomunikasi Palu. Padahal, menurut Undang-Undang Pokok Agraria, jika tanahnya milik orang lain, harus ada izin dari pemilik. Nah, izin itu dari mana?” tegasnya.

Ia menambahkan, dari hak pakai yang dinilai cacat hukum itu, kemudian muncul Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Telkom Indonesia pada tahun 2001.

“Jadi dasar SHGB Telkom itu tidak sah. Kami sudah hitung, sudah 25 tahun mereka menempati lahan seluas 23.489 meter persegi tanpa dasar hukum yang benar,” tambahnya.

Baca juga: Satgas PKH Halilintar: 23 Perusahaan Sudah Ditertibkan, Tersebar di 5 Provinsi

Dalam gugatannya, pihak keluarga Daud Agan menuntut ganti rugi sebesar Rp235 miliar.

Uraianya terdiri dari materil Rp234 miliar dan immateril Rp144 juta.

Vebry hadir bersama rekan advokatnya, Dian Palar dan Mohammad Taher, serta didampingi langsung oleh ahli waris Daud Agan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved